Viral Media Sosial

Viral Video Kasad Jenderal Dudung Cek Dompet Babinsa, Kaget-Langsung Dinaikkan Pangkatnya Setingkat

Viral Video Kasad Jenderal Dudung Cek Dompet Babinsa, Kaget-Langsung Naikkan Pangkatnya Setingkat Jadi Pembantu Letnan Satu

Editor: Dwi Rizki
Instagram @tni_angkatan_darat
Video Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memeriksa isi dompet Bintara Pembina Desa (Babinsa) viral di media sosial 

Dalam kesempatan tersebut, KSAD Dudung juga berjanji akan memberikan HT (handy talky) kepada seluruh Babinsa.

"Ini saya bawa Komisi I DPR RI Hasbi Ansori. Anggarannya ada di dia ini," ujarnya.

"Siap Jenderal," tegas Hasbi menjawab.

Gaji Babinsa

Dikutip dari wikipedia, Bintara Pembina Desa/Samudera/Angkasa (disingkat Babinsa) atau Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (disingkat Bhabinkamtibmas) adalah unsur pelaksanaan Koramil TNI AD, Pos TNI AL, dan Pos TNI AU dan Pos Polri yang bertugas melaksanakan pembinaan teritorial (binter) di wilayah pedesaan/kelurahan.

Babinsa dijabat oleh seorang Tamtama/Bintara TNI berpangkat Kopral Satu sampai dengan Sersan Mayor dan Bhabinkamtibmas dijabat oleh Tamtama/Bintara Polri berpangkat Ajun Brigadir Polisi Satu sampai dengan Brigadir Polisi Kepala merupakan pelaksana Koramil/Pos TNI AL/Pos TNI AU dan Polsek, Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan kewajibannya bertanggung jawab kepada Danramil/Danposal/Danposau/Kapolsek.

Tamtama adalah golongan pangkat ketentaraan maupun kepolisian yang paling rendah, mulai dari Prajurit Dua/Kelasi Dua/Bhayangkara Dua sampai Kopral Kepala/Ajun Brigadir Polisi.

Pangkat ini biasanya merujuk kepada para anggota Prajurit garis paling depan dalam kesatuan militer dan sebagai unsur inti dari sebuah pasukan tempur.

Tamtama terbagi menjadi dua yakni tamtama kepala dan tamtama.

Tamtama Kepala merupakan golongan pangkat Kopral di TNI, terdiri dari tiga kepangkatan, dari paling rendah Kopral Dua, Kopral Satu, dan Kopral Kepala.

Sementara Tamtama merupakan golongan pangkat Prajurit di TNI.

Golongan I (Tamtama)

Kopral Kepala: Rp1.917.100 sampai Rp2.960.700

Kopral Satu: Rp1.858.900 sampai Rp2.870.900

Kopral Dua: Rp1.802.600 sampai Rp2.783.900

Prajurit Kepala: Rp1.747.900 sampai Rp2.699.400

Prajurit Satu: Rp1.694.900 sampai Rp2.617.500

Prajurit Dua: Rp1.643.500 sampai Rp2.538.100

Selain gaji pokok, TNI mendapat tunjangan kinerja bervariasi sesuai pangkat dan kelas jabatannya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018, tunjangan kinerja TNI untuk jabatan tertinggi mencapai Rp37.810.500, sedangkan untuk jabatan terendah Rp1.968.000.

Anggota TNI juga berhak menerima tunjangan lain, meliputi:

Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok

Tunjangan anak: 2

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved