Pembunuhan

Pakar Psikologi Forensik Sebut Kekerasan Ronald Tannur Bereskalasi, Pantas Dijerat Pasal Pembunuhan

Ronald Tannur, anak anggota DPR RI, Edward Tannur, penganiaya Dini hingga tewas pantas dijerat pasal pembunuhan, kata Pakar Psikologi Forensik

|
Dok tiktok @bebyandine
Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR RI-PKB Edward Tannur aniaya kekasihnya Dini (yang berfoto di sampingnya) hingga tewas. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (GRT), anak anggota DPR RI F-PKB, Edward Tannur, sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan matinya sesoerang.

Menurut Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel dengan penerapan pasal itu maka Gregorius Ronald Tannur sebatas ditersangkakan sebagai pelaku penganiayaan dan atau kelalaian yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Dengan ancaman pasal itu maka pelaku diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Tapi coba kita cermati rangkaian kronologis perilaku kekerasan Gregorius Ronald Tannur," kata Reza Indragiri Amriel kepada Wartakotalive.com, Jumat (6/10/2023).

Dari keterangan polisi, katanya ada urutan kekerasan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur atas Dini Sera Afrianti alias Andini (27) hingga tewas.

"Dari urutan tersebut, terindikasi bahwa perilaku kekerasan GRT bereskalasi," kata Reza.

Baca juga: Cak Imin Perintahkan PKB Back Up Keluarga Andini, Korban Penganiayaan Anak Anggota DPR

Dari menyasar organ tubuh bagian bawah (kaki) ke organ tubuh bagian atas (kepala).

"Dari sebatas tangan kosong ke penggunaan alat yang tidak perlu dimanipulasi (botol), dan berlanjut ke penggunaan alat yang perlu dimanipulasi (mobil)," ujar Reza.

Eskalasi kekerasan sedemikian rupa, kata Reza, ditambah lagi karena tidak ada yang meleset dari organ vital korban serta terdapat jeda antara menabrak dan episode kekerasan sebelumnya, mengindikasikan GRT sebenarnya berada dalam tingkat kesadaran yang memadai baginya untuk meredam atau bahkan menghentikan perbuatannya.

"Namun, alih-alih menyetop, dalam kondisi kesadaran tersebut GRT justru menaikkan intensitas kekerasan terhadap sasaran," ujar Reza.

Hal Itu, katanya menjadi penanda bahwa Ronald Tannur sengaja tidak memfungsikan kontrol dirinya untuk menahan atau bahkan menghentikan serangan.

"Tapi justru memfungsikan kontrol dirinya untuk meneruskan bahkan memperberat perilaku kekerasannya," kata Reza.

Dengan kondisi kesadaran dan aktivasi kontrol sedemikian rupa, menurut Reza, patut diduga bahwa Gregorius Ronald Tannur pun mampu untuk sampai pada pemikiran bahwa ia akan melakukan perbuatan yang dapat menewaskan korban.

Baca juga: Begini Cara Ronald Anak Anggota DPR Habisi Kepala Dini Dipukul Pakai Botol Tequila 2 Kali

"Dengan kata lain, diperkirakan bahwa pada waktu itu di kepala GRT sudah muncul pemikiran atau imajinasi tentang kematian korban," ungkap Reza.

Pada momen ketika pemikiran atau imajinasi kematian SA itu muncul dalam benak GRT, menurut Reza, maka dapat ditafsirkan lengkap alur perbuatan GRT di mana perilaku kekerasan bereskalasi dan disertai dengan imajinasi tentang kematian sasaran.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved