Berita Viral

Cak Imin Perintahkan PKB Back Up Keluarga Andini, Korban Penganiayaan Anak Anggota DPR

Ketua Umum PKB Cak Imin menegaskan partainya berpihak pada korban penganiayaan oleh anak anggota DPR dari Fraksi PKB. Cak Imin minta diusut tuntas.

Editor: Rusna Djanur Buana
Istimewa
Bakal calon wakil presiden yang diusung oleh Koalisi Perubahan Abdul Muhaimin Iskandar alias Gus Imin atau Cak Imin silaturahim ke Kantor Pengurus Wilayah (PW) Muhammadiyah Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kota Makassar, pada Minggu (24/9/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Kasus penganiayaan yang berakibat tewasnya seorang ibu muda Dini Sera Afrianti alias Andini (28) menarik perhatian Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Terlebih penganiaayan itu diduga dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur (31) putra seorang anggota DPR RI.

Seperti diketahui Ronald adalah putera dari Edward Tannur, anggota DPR RI dari PKB.

Cak Imin memastikan akan bersikap netral dan mendukung penuh pihak korban.

"Saya sudah mendapat laporan dan meminta kepada teman-teman PKB agar berpihak kepada korban," kata Cak Imin di Palembang, Jumat (6/10/2023).

Bakal Calon Wakil Presiden (Bacapres) pasangan Anies Baswedan ini pun ikut prihatin atas peristiwa tersebut dan meminta agar pelaku dapat dihukum setimpal atas perbuatannya itu.

"Jelas kami sangat prihatin, saya tegaskan kami tidak akan berpihak kepada pelaku," ungkapnya.

Agar proses hukum dapat berjalan adil, Cak Imin pun akan mengawal secara langsung kasus tersebut agar pihak keluarga korban bisa mendapatkan keadilan.

Baca juga: PKB Sebut Menteri Agama Yaqut Cholil Sebar Hoaks dan Provokator, Cak Imin: Dia Itu Buzzer

"Kami mem-back up penuh keluarganya (korban) supaya mendapatkan hak-hak hukumnya," ujar Cak Imin seperti dilansir Kompas.com.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan kekasih perempuan yang meninggal dunia karena dianiaya usai mengunjungi salah satu tempat hiburan di Surabaya, Rabu (4/10/2023), sebagai tersangka.

Andini adalah orang tua tunggal dari seorang anak kelas 5 SD

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, tersangka dalam kasus tersebut adalah Gregorius Ronald Tannur (31), warga Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Korban dan tersangka GRT, mereka berdua menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023, kurang lebih lima bulan," kata Pasma, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Pasma menyebukan, pelaku diduga kuat telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kekasihnya, yakni DSA (29), warga Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), meninggal dunia.

"Ya mereka berdua minum minuman keras. Kalau motif kami masih pendalaman," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved