Berita Nasional
Mohon Keadilan, Warga Minta Mahkamah Agung Berantas Mafia Tanah di Makassar
Mohon Keadilan, Warga Minta Mahkamah Agung Berantas Mafia Tanah di Makassar
Diberitakan sebelumnya, warga Makassar menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Agung (MA), Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (13/9/2023).
Dalam orasinya, mereka meminta agar Mahkamah Agung (MA) selamatkan Masjid Al-Markaz.
"Mahkamah Agung tidak boleh kalah dengan mafia peradilan dan mafia tanah," ujar perwakilan masyarakat Makassar dari Lingkar Koalisi Antar Pemuda Sulawesi Selatan (Lontara Sulsel), Ibrahim Asnawi saat berunjuk rasa di depan Gedung MA, Jakarta, Rabu (13/9/2023).
"Apalagi mafia-mafia yang ingin merampas rumah Tuhan, dalam bentuk masjid, terkhusus Masjid Al-Markaz yang telah berdiri puluhan tahun lamanya. Kenapa baru hari ini dipermasalahkan? Itu menurut kami tidaklah logis," jelasnya.
Upaya menyelesaikan perkara ini sendiri, dilakukan secara perdata dan pidana.
Baca juga: Sampaikan Titah, Raja Kesultanan Riau-Lingga Minta Aparat Bebaskan Warga Rempang-Galang
Baca juga: Tanggapi Konflik Rempang-Galang, Raja Kesultanan Riau-Lingga Sampaikan Titah, Berikut Isinya
Untuk perdata, kata Ibrahim, dokumen kepemilikan yang dipunyai IB dan IR terbukti palsu dalam fakta persidangan.
Sementara proses hukum pidananya dalam kasus dugaan pemalsuan surat, masih berjalan pada tahap kasasi di MA dengan nomor register perkara: 1054 K/Pid/2023.
"Dan patut dihukum para pemilik surat palsu yang mengaku mempunyai lahan Masjid Al-Markaz. Karena dalam persidangan perdatanya sudah kalah, terbukti dokumen yang diklaim tersebut dinyatakan palsu dalam persidangan perdatanya," kata Ibrahim.
Menurut Ibrahim, pihaknya meminta agar majelis hakim MA memutus terdakwa IB dan IR bersalah.
Ini demi terpenuhinya rasa keadilan bagi masyarakat Makassar.
"Oleh karena itu, Mahkamah Agung selaku benteng terakhir masyarakat pencari keadilan, khususnya kami masyarakat Makassar rindu keadilan tegak di kota kami, tidak seperti putusan PN sebelumnya," ungkap Ibrahim.
"Untuk itu kami memohon sebesar-besarnya kepada majelis kasasi agar memutus dan mempidanakan para terdakwa yang bernama IB dan IR sebagaimana UU yang berlaku," bebernya.
"Jangan sampai majelis hakim ikut bermain di atas penderitaan masyarakat," sambungnya.
Lebih lanjut, mereka juga meminta MA melakukan pengawasan khusus dan memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang menyidangkan perkara pidana dengan nomor: 1457/Pid.B/2022/PN.Mks.
Dalam putusannya, majelis hakim memvonis bebas terdakwa IB serta IR.
Baca Berita Warta Kota lainnya di Google News
Banggar DPR Sebut Sahroni, Uya Kuya Cs Masih Terima Gaji dan Tunjangan meski Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Anggaran Pelihara Rusa DPR RI Capai Rp2,4 Miliar Pertahun |
![]() |
---|
Prabowo Subianto: Demi Allah Saya Tidak Akan Mundur Setapak Pun |
![]() |
---|
Partai Diduga Kadalin UU MD3, Tidak Ada Istilah Nonaktif untuk Anggota DPR RI |
![]() |
---|
Wakil Panglima TNI Jawab Isu Darurat Militer Jadi Dalang Kerusuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.