Berita Nasional
Mohon Keadilan, Warga Minta Mahkamah Agung Berantas Mafia Tanah di Makassar
Mohon Keadilan, Warga Minta Mahkamah Agung Berantas Mafia Tanah di Makassar
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sejumlah massa yang mengatasnamakan Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI PB HMI) mendatangi gedung Mahkamah Agung (MA), Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (4/10/2023).
Mereka meminta MA menyelamatkan tanah warga di Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, keluarga korban yang diwakili oleh Muhammad Nur Kusain mendesak MA untuk mengambil tindakan hukum.
Mengingat, adanya kejanggalan putusan tingkat banding dalam perkara nomor: 221/PID/2023/PT.MKS di Pengadilan Tinggi Makassar tertanggal 11 Mei 2023.
"Padahal terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum di PN Makassar, namun majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Makassar menilai perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana," ungkap Muhammad Nur Kusain.
"Semoga apa yang diucapkan Hakim Agung MA yang tadi menerima kami bisa dibuktikan. Kami menagih dan menunggu pembuktian apa yang diucapkan bahwa MA akan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," tambahnya.
Lebih lanjut diharapkannya, MA dapat berkunjung ke Makassar untuk melihat secara langsung bagaimana maraknya mafia peradilan dan mafia tanah.
Baca juga: Sowan ke Ulama-Kiai Jawa Timur dan Jawa Tengah, Anies Semakin Meningkatkan Dukungan Warga NU
Baca juga: Sambil Bercanda Jokowi Sebut Syahrul Yasin Limpo Tak Buron, Minta Segera Dikontak
"Kami datang jauh dari Makassar meminta kepada Hakim Agung MA untuk berkunjung ke kota Makassar atas maraknya mafia-mafia peradilan atau mafia-mafia tanah di kota Makassar," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Syamsumarlin mengatakan pihaknya akan terus mendukung keluarga korban dalam mencari keadilan.
"Kita dukung dan support full Mahkamah Agung selama menegakkan keadilan bagi korban yang telah dirampas haknya terkait dengan tindak pidana penggunaan surat palsu," kata Syamsumarlin.
Seperti diketahui, perkara ini sedang proses Kasasi Pidana di Mahkamah Agung dengan register perkara nomor :1215 K/Pid/2023.
Dalam aksi damai, BAKORNAS LKBHMI PB HMI menyatakan sikap antara lain:
1. Mendesak Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI dan Majelis Hakim Kasasi agar memberikan atensi khusus Perkara Kasasi Pidana Nomor: 1215 K/Pid/2023, agar menghukum seadil-adilnya Pelaku/Terdakwa Tindak Pidana Pemalsuan Surat Tanah yang telah sangat merugikan korban sebagaimana terungkap dalam pemeriksaan persidangan perkara pidana nomor 1557/PID.B/2022/PN.MKS dan telah divonis bersalah pada Pengadilan Negeri Makassar;
2. Mendesak Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI agar memerintahkan pengawasan khusus dan memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar dalam perkara pidana nomor : 221/Pid.Sus/2023/PT.Mks tertanggal 16 Mei 2023, yang sebelumnya telah memutus lepas terdakwa Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara pidana nomor : 1557/PID.B/2022/PN.MKS dan telah divonis bersalah pada Pengadilan Negeri Makassar, dimana perbuatan Terdakwa sangat meresahkan dan merugikan korban.
Minta MA Selamatkan Masjid
Banggar DPR Sebut Sahroni, Uya Kuya Cs Masih Terima Gaji dan Tunjangan meski Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Anggaran Pelihara Rusa DPR RI Capai Rp2,4 Miliar Pertahun |
![]() |
---|
Prabowo Subianto: Demi Allah Saya Tidak Akan Mundur Setapak Pun |
![]() |
---|
Partai Diduga Kadalin UU MD3, Tidak Ada Istilah Nonaktif untuk Anggota DPR RI |
![]() |
---|
Wakil Panglima TNI Jawab Isu Darurat Militer Jadi Dalang Kerusuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.