Berita Nasional

Mohon Keadilan, Warga Minta Mahkamah Agung Berantas Mafia Tanah di Makassar

Mohon Keadilan, Warga Minta Mahkamah Agung Berantas Mafia Tanah di Makassar

|
Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI PB HMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Agung (MA), Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (4/10/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sejumlah massa yang mengatasnamakan Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI PB HMI) mendatangi gedung Mahkamah Agung (MA), Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (4/10/2023).

Mereka meminta MA menyelamatkan tanah warga di Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, keluarga korban yang diwakili oleh Muhammad Nur Kusain mendesak MA untuk mengambil tindakan hukum.

Mengingat, adanya kejanggalan putusan tingkat banding dalam perkara nomor: 221/PID/2023/PT.MKS di Pengadilan Tinggi Makassar tertanggal 11 Mei 2023.

"Padahal terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum di PN Makassar, namun majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Makassar menilai perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana," ungkap Muhammad Nur Kusain.

"Semoga apa yang diucapkan Hakim Agung MA yang tadi menerima kami bisa dibuktikan. Kami menagih dan menunggu pembuktian apa yang diucapkan bahwa MA akan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," tambahnya.

Lebih lanjut diharapkannya, MA dapat berkunjung ke Makassar untuk melihat secara langsung bagaimana maraknya mafia peradilan dan mafia tanah.

Baca juga: Sowan ke Ulama-Kiai Jawa Timur dan Jawa Tengah, Anies Semakin Meningkatkan Dukungan Warga NU

Baca juga: Sambil Bercanda Jokowi Sebut Syahrul Yasin Limpo Tak Buron, Minta Segera Dikontak

"Kami datang jauh dari Makassar meminta kepada Hakim Agung MA untuk berkunjung ke kota Makassar atas maraknya mafia-mafia peradilan atau mafia-mafia tanah di kota Makassar," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Syamsumarlin mengatakan pihaknya akan terus mendukung keluarga korban dalam mencari keadilan.

"Kita dukung dan support full Mahkamah Agung selama menegakkan keadilan bagi korban yang telah dirampas haknya terkait dengan tindak pidana penggunaan surat palsu," kata Syamsumarlin.

Seperti diketahui, perkara ini sedang proses Kasasi Pidana di Mahkamah Agung dengan register perkara nomor :1215 K/Pid/2023.

Dalam aksi damai, BAKORNAS LKBHMI PB HMI menyatakan sikap antara lain:

1. Mendesak Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI dan Majelis Hakim Kasasi agar memberikan atensi khusus Perkara Kasasi Pidana Nomor: 1215 K/Pid/2023, agar menghukum seadil-adilnya Pelaku/Terdakwa Tindak Pidana Pemalsuan Surat Tanah yang telah sangat merugikan korban sebagaimana terungkap dalam pemeriksaan persidangan perkara pidana nomor 1557/PID.B/2022/PN.MKS dan telah divonis bersalah pada Pengadilan Negeri Makassar;

2. Mendesak Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI agar memerintahkan pengawasan khusus dan memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar dalam perkara pidana nomor : 221/Pid.Sus/2023/PT.Mks tertanggal 16 Mei 2023, yang sebelumnya telah memutus lepas terdakwa Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara pidana nomor : 1557/PID.B/2022/PN.MKS dan telah divonis bersalah pada Pengadilan Negeri Makassar, dimana perbuatan Terdakwa sangat meresahkan dan merugikan korban.

Minta MA Selamatkan Masjid

Diberitakan sebelumnya, warga Makassar menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Agung (MA), Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (13/9/2023).

Dalam orasinya, mereka meminta agar Mahkamah Agung (MA) selamatkan Masjid Al-Markaz.

"Mahkamah Agung tidak boleh kalah dengan mafia peradilan dan mafia tanah," ujar perwakilan masyarakat Makassar dari Lingkar Koalisi Antar Pemuda Sulawesi Selatan (Lontara Sulsel), Ibrahim Asnawi saat berunjuk rasa di depan Gedung MA, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

"Apalagi mafia-mafia yang ingin merampas rumah Tuhan, dalam bentuk masjid, terkhusus Masjid Al-Markaz yang telah berdiri puluhan tahun lamanya. Kenapa baru hari ini dipermasalahkan? Itu menurut kami tidaklah logis," jelasnya.

Upaya menyelesaikan perkara ini sendiri, dilakukan secara perdata dan pidana.

Baca juga: Sampaikan Titah, Raja Kesultanan Riau-Lingga Minta Aparat Bebaskan Warga Rempang-Galang

Baca juga: Tanggapi Konflik Rempang-Galang, Raja Kesultanan Riau-Lingga Sampaikan Titah, Berikut Isinya

Untuk perdata, kata Ibrahim, dokumen kepemilikan yang dipunyai IB dan IR terbukti palsu dalam fakta persidangan.

Sementara proses hukum pidananya dalam kasus dugaan pemalsuan surat, masih berjalan pada tahap kasasi di MA dengan nomor register perkara: 1054 K/Pid/2023.

"Dan patut dihukum para pemilik surat palsu yang mengaku mempunyai lahan Masjid Al-Markaz. Karena dalam persidangan perdatanya sudah kalah, terbukti dokumen yang diklaim tersebut dinyatakan palsu dalam persidangan perdatanya," kata Ibrahim.

Menurut Ibrahim, pihaknya meminta agar majelis hakim MA memutus terdakwa IB dan IR bersalah.

Ini demi terpenuhinya rasa keadilan bagi masyarakat Makassar.

"Oleh karena itu, Mahkamah Agung selaku benteng terakhir masyarakat pencari keadilan, khususnya kami masyarakat Makassar rindu keadilan tegak di kota kami, tidak seperti putusan PN sebelumnya," ungkap Ibrahim.

"Untuk itu kami memohon sebesar-besarnya kepada majelis kasasi agar memutus dan mempidanakan para terdakwa yang bernama IB dan IR sebagaimana UU yang berlaku," bebernya.

"Jangan sampai majelis hakim ikut bermain di atas penderitaan masyarakat," sambungnya.

Lebih lanjut, mereka juga meminta MA melakukan pengawasan khusus dan memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang menyidangkan perkara pidana dengan nomor: 1457/Pid.B/2022/PN.Mks.

Dalam putusannya, majelis hakim memvonis bebas terdakwa IB serta IR.

Baca Berita Warta Kota lainnya di Google News

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved