Ekonomi

Pengamat Ekonomi Sebut Praktik Judi Online Timbulkan Shadow Economy Pada Perekonomian Negara

Senior Research Associate Indonesia Financial Group, Ibrahim Kholilul Rohman, menilai praktik judi online menimbulkan adanya shadow economy.

|
Penulis: Mochammad Dipa | Editor: Mochamad Dipa Anggara
istimewa
Senior Research Associate, Indonesia Financial Group (IFG Progress) sekaligus Dosen Ekonomi Digital Universitas Indonesia, Ibrahim Kholilul Rohman menilai maraknya praktik judi online menimbulkan adanya shadow economy. Artinya ada perputaran uang yang terjadi dari bermain judi online yang tidak tercatat dalam perekonomian negara karena tindakan judi online yang ilegal. 

"Sangat mungkin pelaku judi online ini data pribadinya diretas karena perusahaan judi ini sebagian mungkin tidak teregister, tidak under specific regulation. Kita kan sudah punya undang-undang PDP (Perlindungan Data Pribadi) nah aturan pelaksanaanya masih dalam pembahasan artinya data apa yang boleh dan data apa yang tidak boleh, hukumnya apa, jadi pelaku judi online ini mereka akan sangat mungkin menjadi objek pencurian data," jelasnya.

Dampak ekonomi

Ibrahim mengatakan, dampak ekonomi langsung dari judi yang dilegalkan itu bisa ke sektor pariwisata. Ia mencontohkan, seperti di Genting Island Malaysia.

"Jadi kalau mau diformalkan, dikemasnya ke sektor pariwisata dan harus ada aturan yang jelas juga. Kayak malaysia, yang muslim nggak boleh masuk ke tempat judi yang sifatnya juga proteksi masyarakat yang memang dia ada ajaran tertentu, misalnya agama Islam yang jelas melarang judi," sebutnya.

Menurut Ibrahim, hanya ada dua pilihan yang bisa dilakukan oleh pemerintah terkait praktik judi online, yaitu secara tegas melarang dan menangkap para pelaku judi online oleh aparat penegak hukum, atau dilegalkan dengan membuat aturan yang jelas serta lokasi khusus untuk bermain judi.

"Pilihannya ya itu mau dilegalkan atau dilarang. Karena sekarang kan yang terjadi judi online itu karakteristiknya ilegal, nggak terikat dengan aturan apapun, akibatnya bisa mengarah ke money laundry, bisa jadi pencurian data, nggak ada bagus-bagusnya (judi) itu. Tapi kalau pun pemerintah mau diformalkan, ya harus ada aturan khusus dan lokasi khusus (judi)," tandasnya. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved