Ekonomi
Pengamat Ekonomi Sebut Praktik Judi Online Timbulkan Shadow Economy Pada Perekonomian Negara
Senior Research Associate Indonesia Financial Group, Ibrahim Kholilul Rohman, menilai praktik judi online menimbulkan adanya shadow economy.
Penulis: Mochammad Dipa | Editor: Mochamad Dipa Anggara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Meski dilarang agama dan melanggar hukum, namun aktivitas judi di kalangan masyarakat Indonesia terus saja terjadi.
Bahkan marak belakangan ini di media sosial terdapat postingan yang mempromosikan adanya judi online atau dikenal dengan slot judi.
Berjudi online memberikan kenyamanan dan aksesibilitas yang lebih besar, tetapi juga membawa risiko dan bahaya yang serius.
Tak jarang, efek candu dari bermain judi turut membuat penjudi tidak ragu melakukan berbagai hal agar tetap bisa berjudi.
Dari sisi ekonomi, perputaran uang melalui transaksi judi online terus meningkat signifikan dari tahun ke tahun. Sebagai informasi, bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang melalui transaksi judi online terus meningkat signifikan dari tahun ke tahun dan nilainya pada 2022 mencapai Rp 81 triliun.
Senior Research Associate Indonesia Financial Group (IFG Progress) sekaligus Dosen Ekonomi Digital Universitas Indonesia, Ibrahim Kholilul Rohman mengatakan, maraknya praktik judi online menimbulkan adanya shadow ekonomi.
Adapun yang dimaksud shadow economy, yaitu perputaran uang yang terjadi dari bermain judi online tidak tercatat dalam perekonomian negara.
Menurut Ibrahim, judi online atau aktivitas yang ilegal tidak tercatat di Produk Domestik Bruto (PDB).
"Nah justru itu karena angka transaksi judi online yang dicatat PPATK mencapai Rp 81 triliun tapi tidak tercatat dalam PDB, artinya potensi pemerintah dalam men generate pendapatan berkurang. Kalau dia tidak terdeteksi kan artinya dia nggak bayar pajak. Tidak berkontribusi pada pembangunan," ucap Ibrahim kepada Wartakotalive.com, beberapa waktu lalu.
Terkait wacana melegalkan praktik judi online di Indonesia, Ibrahim mengatakan belum ada skema di Indonesia yang bisa untuk mengarah kesana.
"Kalau disini (Indonesia) belum ada skema untuk itu. Tapi kalau misalnya nature yang sama kayak di luar negeri misalnya di Malaysia ada di Genting Island, lalu Las Vegas, nah itu kan diformalkan ya jadi mereka bayar pajak," ucapnya.
Menurut Ibrahim, jika wacana melegalkan judi online jadi dilakukan di Indonesia, artinya negara perlu membuat aturan khusus di luar konteks agama dan moral untuk melindungi seluruh ekosistem, yaitu industri judi, pelaku judi dan juga melindungi masyarakat terutama generasi muda agar tidak terjerat judi online.
"Kalau agama dan moral jelas melarang judi dan harus dihapus nggak ada kompromi. Saya yakin agama apapun tidak akan melegalkan judi. Cuma andaikan dicarikan solusi diluar agama dan moral, ya diformalkan, terus diberi pajak dan dibuat aturan yang jelas dan khusus untuk melindungi seluruh ekosistem, ya orangnya, industrinya, pelakunya, serta gen z agar tidak masuk pada jurang perjudian," jelas ibrahim.
Pencurian data pribadi
Ibrahim menambahkan, jika wacana melegalkan judi online jadi dilakukan, sebaiknya negara juga perlu membuat aturan terkait perlindungan data pribadi. Karena para pemain judi online sangat beresiko mengalami pencurian data pribadi.
"Sangat mungkin pelaku judi online ini data pribadinya diretas karena perusahaan judi ini sebagian mungkin tidak teregister, tidak under specific regulation. Kita kan sudah punya undang-undang PDP (Perlindungan Data Pribadi) nah aturan pelaksanaanya masih dalam pembahasan artinya data apa yang boleh dan data apa yang tidak boleh, hukumnya apa, jadi pelaku judi online ini mereka akan sangat mungkin menjadi objek pencurian data," jelasnya.
Dampak ekonomi
Ibrahim mengatakan, dampak ekonomi langsung dari judi yang dilegalkan itu bisa ke sektor pariwisata. Ia mencontohkan, seperti di Genting Island Malaysia.
"Jadi kalau mau diformalkan, dikemasnya ke sektor pariwisata dan harus ada aturan yang jelas juga. Kayak malaysia, yang muslim nggak boleh masuk ke tempat judi yang sifatnya juga proteksi masyarakat yang memang dia ada ajaran tertentu, misalnya agama Islam yang jelas melarang judi," sebutnya.
Menurut Ibrahim, hanya ada dua pilihan yang bisa dilakukan oleh pemerintah terkait praktik judi online, yaitu secara tegas melarang dan menangkap para pelaku judi online oleh aparat penegak hukum, atau dilegalkan dengan membuat aturan yang jelas serta lokasi khusus untuk bermain judi.
"Pilihannya ya itu mau dilegalkan atau dilarang. Karena sekarang kan yang terjadi judi online itu karakteristiknya ilegal, nggak terikat dengan aturan apapun, akibatnya bisa mengarah ke money laundry, bisa jadi pencurian data, nggak ada bagus-bagusnya (judi) itu. Tapi kalau pun pemerintah mau diformalkan, ya harus ada aturan khusus dan lokasi khusus (judi)," tandasnya.
judi online
Senior Research Associate Indonesia Financial Grou
Ibrahim Kholilul Rohman
shadow economy
Sejumlah Pakar Akademisi dan Peneliti Optimis Target Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 8 Persen |
![]() |
---|
Grab Business Forum 2024: Pemerintah Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 5,2 Persen |
![]() |
---|
Sulit Bujuk Tesla, Luhut Pandjaitan Andalkan Perusahaan China BYD Automobile |
![]() |
---|
Menuju Ekonomi Berkelanjutan, Fairatmos Dorong Regulasi Perdagangan Karbon di Indonesia dan Vietnam |
![]() |
---|
Dompet Dhuafa Hadirkan Madaya, Solusi Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat Berbasis Kawasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.