Pemilu 2024

Bawaslu RI Waswas Masa Reses Jadi Ajang Caleg Kampanye, Puadi: ASN Jangan Sampai Terlibat

Anggota Bawaslu RI Puadi sedikit khawatir melihat anggota DPR RI yang reses dan pulang ke daerah masing-masing. Sebab, dijadikan ajang kampanye.

Istimewa
Anggota Bawaslu RI Puadi menyatakan anggota DPR yang kembali jadi caleg, dilarang memanfaatkan masa reses dengan kampanye. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bawaslu RI meminta masa reses atau kunjungan kerja anggota DPR/DPRD ke daerah menemui konstituen tidak dijadikan ajang kampanye Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan dalam Undang Undang No13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) memang diatur bahwa anggota DPR/DPRD boleh ke daerah masing-masing saat reses.

“Namanya reses bertemu konstituen adalah hal biasa. Hanya saja tidak boleh ada ruang kampanye, terutama caleg (Calon Anggota Legislatif) yang sedang melakukan reses tersebut,” ucap Puadi, Senin (2/10/2023).

Baca juga: Relawan Kesal Ganjar Pranowo Kena Serangan Kampanye Hitam Soal Ganja

Puadi juga mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas memfasilitasi reses tersebut, harus bisa memposisikan dirinya untuk tetap netral dan menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan.

“Kaitannya dengan netralitas, saya kira (ASN yang memfasilitasi) harus bisa memposisikan. Kalau tugasnya untuk memfasilitasi tidak jadi masalah,” ungkap kandidat Doktoral Universitas Nasional itu.

Dia menegaskan bahwa yang tidak boleh itu (ASN) bersikap dengan menunjukkan keberpihakan yang cenderung menguntungkan atau merugikan.

Sementara itu, sejumlah baliho calon legislatif (caleg) sudah menghiasi ruas jalan di wilayah Kota Depok, seperti yang terlihat di Jalan Raya Margonda.

Baca juga: Bawaslu Melarang, UI Batal Gelar Debat Bacapres, Rahmat Bagja: Itu Sosialisasi, Bagian dari Kampanye

Jelang Pemilu 2024 mendatang, KPU Kota Depok mengumumkan kampanye Caleg akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.

Kampanye Caleg ini akan berlangsung selama 75 hari dan berakhir pada 10 Februari 2024 mendatang.

"Masa kampanye 75 hari. Mulai kampanye calon anggota legislatif pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024," kata Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna, Minggu (1/10/2023).

Nana menjelaskan, saat ini KPU Kota Depok tengah melakukan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) yang dimulai sejak 24 September 2023 lalu.

Ilustrasi - Satpol PP membersihkan alat peraga kampanye.
Ilustrasi - Satpol PP membersihkan alat peraga kampanye. (Warta Kota/Feryanto Hadi)

Setelah rancangan selesai, akan dilanjutkan penyusunan dan penetapan DCT Anggota DPRD Depok yang dimulai pada 4 Oktober hingga 3 November 2023 dan dilanjutkan penetapannya pada 4 November 2023.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Depok, Fikri Tamau menjelaskan pencermatan rancangan DCT tengah dilakukan untuk melengkapi data.

Menurut Fikri, hingga saat ini pihak KPU Kota Depok belum menerima perubahan daftar calon sementara untuk diverifikasi menjadi DCT.

"Untuk DCT akan kami terima dari partai politik paling lambat 3 Oktober," kata Fikri.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved