Pemilu 2024
Bawaslu RI Waswas Masa Reses Jadi Ajang Caleg Kampanye, Puadi: ASN Jangan Sampai Terlibat
Anggota Bawaslu RI Puadi sedikit khawatir melihat anggota DPR RI yang reses dan pulang ke daerah masing-masing. Sebab, dijadikan ajang kampanye.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bawaslu RI meminta masa reses atau kunjungan kerja anggota DPR/DPRD ke daerah menemui konstituen tidak dijadikan ajang kampanye Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan dalam Undang Undang No13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) memang diatur bahwa anggota DPR/DPRD boleh ke daerah masing-masing saat reses.
“Namanya reses bertemu konstituen adalah hal biasa. Hanya saja tidak boleh ada ruang kampanye, terutama caleg (Calon Anggota Legislatif) yang sedang melakukan reses tersebut,” ucap Puadi, Senin (2/10/2023).
Baca juga: Relawan Kesal Ganjar Pranowo Kena Serangan Kampanye Hitam Soal Ganja
Puadi juga mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas memfasilitasi reses tersebut, harus bisa memposisikan dirinya untuk tetap netral dan menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan.
“Kaitannya dengan netralitas, saya kira (ASN yang memfasilitasi) harus bisa memposisikan. Kalau tugasnya untuk memfasilitasi tidak jadi masalah,” ungkap kandidat Doktoral Universitas Nasional itu.
Dia menegaskan bahwa yang tidak boleh itu (ASN) bersikap dengan menunjukkan keberpihakan yang cenderung menguntungkan atau merugikan.
Sementara itu, sejumlah baliho calon legislatif (caleg) sudah menghiasi ruas jalan di wilayah Kota Depok, seperti yang terlihat di Jalan Raya Margonda.
Baca juga: Bawaslu Melarang, UI Batal Gelar Debat Bacapres, Rahmat Bagja: Itu Sosialisasi, Bagian dari Kampanye
Jelang Pemilu 2024 mendatang, KPU Kota Depok mengumumkan kampanye Caleg akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.
Kampanye Caleg ini akan berlangsung selama 75 hari dan berakhir pada 10 Februari 2024 mendatang.
"Masa kampanye 75 hari. Mulai kampanye calon anggota legislatif pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024," kata Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna, Minggu (1/10/2023).
Nana menjelaskan, saat ini KPU Kota Depok tengah melakukan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) yang dimulai sejak 24 September 2023 lalu.

Setelah rancangan selesai, akan dilanjutkan penyusunan dan penetapan DCT Anggota DPRD Depok yang dimulai pada 4 Oktober hingga 3 November 2023 dan dilanjutkan penetapannya pada 4 November 2023.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Depok, Fikri Tamau menjelaskan pencermatan rancangan DCT tengah dilakukan untuk melengkapi data.
Menurut Fikri, hingga saat ini pihak KPU Kota Depok belum menerima perubahan daftar calon sementara untuk diverifikasi menjadi DCT.
"Untuk DCT akan kami terima dari partai politik paling lambat 3 Oktober," kata Fikri.
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.