Pemilu 2024

Khawatir Caleg Curi start, KPU Kota Depok Umumkan Kampanye, Nana Shobarna: Mulai 28 November 2023

Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna meminta para caleg tak mencuri start kam[anye, sebab telah diatur jadwal yang ketat.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Valentino Verry
Wartakotalive.com
Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna mengatakan para caleg agar tak mencuri start, sebab masa kampanye baru dimulai 28 November 2023, selama 75 hari. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Sejumlah baliho calon legislatif (caleg) sudah menghiasi ruas jalan di wilayah Kota Depok, seperti yang terlihat di Jalan Raya Margonda.

Jelang Pemilu 2024 mendatang, KPU Kota Depok mengumumkan kampanye Caleg akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.

Kampanye Caleg ini akan berlangsung selama 75 hari dan berakhir pada 10 Februari 2024 mendatang.

Baca juga: Beda dengan Kota Depok, Satpol PP dan Bawaslu Kota Tangerang Tertibkan Ribuan Alat Peraga Kampanye

"Masa kampanye 75 hari. Mulai kampanye calon anggota legislatif pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024," kata Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna saat dikonfirmasi, Minggu (1/10/2023).

Nana menjelaskan, saat ini KPU Kota Depok tengah melakukan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) yang dimulai sejak 24 September 2023 lalu.

Setelah rancangan selesai, akan dilanjutkan penyusunan dan penetapan DCT Anggota DPRD Depok yang dimulai pada 4 Oktober hingga 3 November 2023 dan dilanjutkan penetapannya pada 4 November 2023.

Baca juga: Bukan Kampanye Tapi Khutbah Jumat, Ini Pesan Cak Imin Kepada Ratusan Jemaah di Masjid Agung Al-Fathu

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Depok, Fikri Tamau menjelaskan pencermatan rancangan DCT tengah dilakukan untuk melengkapi data.

Menurut Fikri, hingga saat ini pihak KPU Kota Depok belum menerima perubahan daftar calon sementara untuk diverifikasi menjadi DCT.

"Untuk DCT akan kami terima dari partai politik paling lambat 3 Oktober," kata Fikri.

"Pada masa pencermatan DCT agar partai politik mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan apabila ada caleg yang ingin mengubah nomor urut atau berpindah dapil," sambungnya.

Ilustrasi - Petugas KPU sedang merapihkan kotak suara.
Ilustrasi - Petugas KPU sedang merapihkan kotak suara. (warta kota/m rifqi ibnu masy)

Fikri menambahkan, pencermatan DCT merupakan tahapan akhir pencalonan Anggota DPRD Depok.

Dalam pencermatan tersebut, partai politik bisa membongkar pasang calonnya dengan memenuhi persyaratan dan kesepakatan internal partai politik, akan tetapi tidak boleh menambah jumlah calon.

“Tahapan Pencermatan DCT bisa dilakukan melalui aplikasi Silon, juga partai politik dapat menyerahkan daftar calon perubahannya ke KPU Depok sampai 3 Oktober 2023, maksimal pukul 23.59 WIB," pungkasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved