Prostitusi

Polisi Bakal Periksa 21 Gadis di Bawah Umur yang Dijadikan PSK oleh Mami Icha

Polisi menuturkan pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus praktik prostitusi online.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com
ilustrasi prostitusi 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, bakal memanggil 21 anak di bawah umur yang dijadikan sebagai pekerjaan seks komersial (PSK) oleh FEA alias Mami Icha (24).

"Sudah diidentifikasi, sudah kami dapatkan informasi terkait 21 orang anak ini dan kami akan lakukan klarifikasi," ujar dia, kepada wartawan, dikutip Rabu (27/9/2023).

Meski begitu, Ade Safri belum merinci jadwal pemanggilan tersebut.

Pihaknya, kata dia, nantinya akan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga orang tua.

"Terutama akan melibatkan Bapas untuk melakukan pemeriksaan anak korban, termasuk melibatkan orang tua," ucapnya.

Baca juga: Lokalisasi Gang Royal Penjaringan Dibongkar, Tempat Prostitusi Ramah Kantong Cuma Rp 150 ribu

Lebih lanjut, Ade Safri menuturkan pihaknya masih terus melakukan pendalaman soal kasus itu.

"Kami dalami dalam penyelidikan dan penyidikan. Sementara ini, informasi 21 itu yang diduga anak di bawah umur ini merupakan anak yang masih berumur kurang dari 18 tahun," tutur dia. 

Diberitakan sebelumnya, FEA disebut memiliki jaringan untuk merekrut anak-anak di bawah umur guna kemudian dijual kepada pelanggan.

Untuk diketahui, FEA sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus praktik prostitusi online tersebut.

"Bagaimana tersangka merekrut para anak korban, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan memiliki jaringan untuk merekrut anak korban melalui jaringannya," ucap Ade Safri.

Oleh sebab itu, ia menuturkan pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus praktik prostitusi online.

"Ini yang masih kami dalami keterlibatan tersangka lainnya, yang masuk jaringan FEA ini. Karena dari hasil penyelidikan awal, ada 21 anak korban diduga dikerjakan oleh FEA ini. Ini hasil profiling yang kami lakukan terhadap medsos FEA ini," tuturnya.

Adapun cara tersangka FEA menggaet pelanggan, yakni sebagian dari foto anak-anak itu disebarkan ke media sosial Twitter atau X.

FEA turut mencantumkan kontak Line atau Telegram agar mempermudah komunikasi apabila ada pengguna medsos yang tertarik untuk sewa.

Polda Metro Jaya tangkap mucikari yang melakukan praktik prostitusi anak di bawah umur.
Polda Metro Jaya tangkap mucikari yang melakukan praktik prostitusi anak di bawah umur. (WartaKota/Nurmahadi)
Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved