Tambang Ilegal
MAKI Laporkan Dugaan Skandal Nikel Ilegal di Sultra yang Rugikan Negara Hingga Rp 3,7 Triliun
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan PT PKS, perusahaan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara ke Kejagung
Berdasarkan temuan MAKI ini, para petinggi PT PKS dan kawan-kawan, menurut Boyamin dikualifikasikan telah melanggar Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam paragraph 4 Pasal 36 Angka 19 pasal 78 ayat (2) dan ayat (11) Jo Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Paragraf 4 Pasal 36 Angka 19 pasal 78 ayat (3) dan ayat (11) Jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo UU Korupsi jo TPPU.
Dimana kata Boyamin diduga merugikan negara sedikitnya Rp 3,7 Triliun rupiah.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
| Anak Kapolri Dituding Terlibat Tambang Ilegal, Haidar Alwi Angkat Bicara Meluruskan |
|
|---|
| Dituding Terlibat Tambang Ilegal di Jambi, Roy Marten Lega Pelaku Sudah Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Polri Ungkap Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Rugikan Negara Rp10 Miliar |
|
|---|
| Jadi Tersangka Tambang Ilegal, Abang Eks Bupati Samosir Ditahan di Mabes Polri |
|
|---|
| IPW Soroti Tambang Ilegal di Konawe Utara, Desak Aparat Bertindak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.