Tambang Ilegal

MAKI Laporkan Dugaan Skandal Nikel Ilegal di Sultra yang Rugikan Negara Hingga Rp 3,7 Triliun

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan PT PKS, perusahaan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara ke Kejagung

tribunews.com
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan PT PKS, perusahaan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, ke Kementerian LHK dan Kejagung. 

Berdasarkan temuan MAKI ini, para petinggi PT PKS dan kawan-kawan, menurut Boyamin dikualifikasikan telah melanggar Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam paragraph 4 Pasal 36 Angka 19 pasal 78 ayat (2) dan ayat (11) Jo Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Paragraf 4 Pasal 36 Angka 19 pasal 78 ayat (3) dan ayat (11) Jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo UU Korupsi jo TPPU.

Dimana kata Boyamin diduga merugikan negara sedikitnya Rp 3,7 Triliun rupiah.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved