Pemilu 2024
KPU Minta PSI Segera Daftarkan Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum ke Kemenkumham
Kaesang Pangarep, menerima mandat Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai Ketua Umum PSI
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, menerima mandat Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai Ketua Umum PSI periode 2023-2028.
Mandat tersebut diterimanya dalam forum Kopi Darat Nasional (Kopdarnas) PSI, Senin (25/9/2023) malam.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengingatkan PSI untuk segera mendaftarkan Kaesang Pangarep, sebagai ketua umum baru partai dengan simbol tangan terkepal menggenggam mawar tersebut ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Idham menjelaskan bahwa partai politik peserta pemilu harus melakukan pendaftaran perubahan atau penggantian jabatan ketua partai politik ke Kementerian Hukum dan HAM, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) huruf a dan b, serta Pasal 30 ayat (1) dan (2) Permenkumham RI Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.
Baca juga: Bukan Lewat Munas atau Kongres, Tifatul Sembiring Sindir Ketum Partai Ditunjuk seperti Ketua Arisan
"Apabila partai politik peserta pemilu melakukan perubahan atau penggantian jabatan ketua partai politik, maka partai tersebut harus melakukan pendaftaran perubahan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM," jelas Idham melalui keterangannya, Selasa (26/9/2023).
Apabila Kemenkumham menerbitkan keputusan tentang pengesahan perubahan kepengurusan partai politik, maka partai politik tersebut harus melakukan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Adapun sipol dikelola oleh KPU, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 146 ayat (1), ayat (2), ayat (4) huruf b, ayat (5) huruf b dan d, serta ayat (6) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Namun dia menjelaskan tak ada batasan waktu tertentu untuk mendaftarkan Kaesang ke Kemenkumham.
Kementerian tersebut telah menunjukkan responsifitasnya dalam melayani pendaftaran pengesahan perubahan kepengurusan partai politik peserta pemilu.
Setiap partai politik, kata dia, yang melakukan reposisi jabatan atau penggantian ketua umum telah menyiapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan untuk pendaftaran pengesahan kepengurusan di Kemenkumham.
Kaesang Pimpin Rapat Perdana
Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) baru, Kaesang Pangarep, dijadwalkan akan memimpin rapat perdana di kantor DPP PSI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023) pukul 16.00 WIB.
"Mas Bro Kaesang Pangarep, Ketum DPP PSI, akan memimpin langsung rapat perdana dengan jajaran DPP PSI," bunyi undangan yang diterima Wartakotalive.com, Selasa (26/9/2023).
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.