Pelecehan Seksual

Kronologi Oknum Debt Collector Ajak Ibu Rumah Tangga di Jaksel Indehoy, Janjikan Keringanan Angsuran

Kejadian itu bermula, ketika seorang oknum debt collector yang belum diketahui identitasnya itu, menagih angsuran kepada NN di kontrakannya.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
ILUSTRASI Korban pelecehan seksual 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, mengatakan, pihaknya menangkap pelaku DA (22) di rumahnya pada Minggu, 2 Juli 2023.

DA pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Telukjambe Timur.

"Pelaku warga Tasikmalaya, kami amankan di kontrakannya di wilayah Rengasdengklok," kata Bastomy kepada TribunBekasi.com, pada Rabu (5/7/2023).

Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali terhadap korban yang masih berusia 15 tahun.

Baca juga: Kisah Septiani Terjerat Pinjol Ilegal demi Biayai Sekolah Anak, Stress Diteror Debt Collector

Aksinya dilakukan ketika menagih hutang kepada nasabahnya.

Akan tetapi saat datang ke rumah, nasabah yakni orangtua korban tidak ada di rumah.

"Melihat situasi rumah sepi, tersangka langsung masuk ke dalam rumah dan bujuk rayu. Lalu membawa korban dalam kamar melakukan pencabulan. Beberapa minggu kemudian, tersangka melakukan hal yang sama," jelasnya.

Perbuatan pelaku terungkap, kata Bastomy, saat pelaku hendak melakukan hal serupa dipergoki oleh saudaranya.

Ketika itu, pelaku berada di dalam kamar korban dan saudara korban melihatnya.

Baca juga: Pengalaman Soimah Didatangi Petugas Pajak Sambil Bawa Debt Collector: Emangnya Koruptor?

"Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Karawang untuk mempertanggujawabkan perbuatannya," katanya.

Pada penangkapan pelaku tersebut, Polres Karawang mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian pelaku, pakaian korban, satu unit sepeda motor dan hasil visum.

Tersangka DA dijerat pasal 81 dan 82 tentang melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved