Pelecehan Seksual

Kronologi Oknum Debt Collector Ajak Ibu Rumah Tangga di Jaksel Indehoy, Janjikan Keringanan Angsuran

Kejadian itu bermula, ketika seorang oknum debt collector yang belum diketahui identitasnya itu, menagih angsuran kepada NN di kontrakannya.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
ILUSTRASI Korban pelecehan seksual 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi 

WARTAKOTALIVE.COM, PESANGGRAHAN- Seorang oknum debt collector FIF diduga melakukan pelecehan terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial NN (40) di kontrakannya, kawasan Bilangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum NN, Ade mengatakan peristiwa pelecehan itu terjadi pada Sabtu (16/9/2023) lalu.

Kejadian itu bermula, ketika seorang oknum debt collector yang belum diketahui identitasnya itu, menagih angsuran kepada NN di kontrakannya.

Secara tiba-tiba, oknum debt collector itu masuk dan duduk di ruang tamu, tanpa permisi terlebih dahulu.

"Pas datang ke rumah korban, dia disebut langsung nyelonong masuk ke dalam (kontrakan) pas dibukain pintu," ungkap Ade saat dihubungi, Minggu (24/9/2023).

Baca juga: Nagih Utang Rp300 Ribu Demi Popok dan Susu Anak, Mata Seorang Ibu Ditusuk pakai Pahat oleh Adik Ipar

"Terus menurut keterangan yang bersangkutan (korban), pelaku langsung duduk dalam posisi ngangkang, kemudian mengeluarkan dan memegang kemaluannya," lanjutnya.

Tak hanya itu, Ade menuturkan oknum debt collector itu juga merayu dan mengajak korban untuk berhubungan intim.

Jika menurutinya, maka oknum debt collector tersebut akan meringankan beban angsuran milik NN.

"Menurut keterangan yang bersangkutan, dia ngajak korban begituan (hubungan intim). Kalau korban mau, angsuran sebesar Rp 200 ribu dia yang bayar," kata Ade.

Baca juga: Kisah Korban PINPRI, Akui Kehilangan Kerja hingga Nyaris Akhiri Hidup karena Diteror Debt Collector

Setelahnya, debt collector tersebut langsung mengajak NN ke kamar mandi.

Namun NN menolak sambil berteriak.

Teriakan NN itu kata Ade membuat oknum debt collector tersebut kaget, dan langsung kabur dari kontrakan NN.

"Jelas dia teriak, dia teriak itu sambil marah. Orangnya kan temperamen ya, maksudnya tempramen itu dia berani, marah, korban bilang gini, 'Enggak sopan kamu, kurang ajar kamu'. Cuma teriak begitu, cerita ke saya begitu," ujar dia.

Ade mengaku, korban akan membuat laporan polisi (LP), terkait peristiwa pelecehan yang dialaminya.

Namun sebelum itu, Ade mengatakan akan melakukan pendalaman, lantaran peristiwa pelecehan yang dialami NN belum cukup bukti.

"Untuk sementara kita masih perlu pendalaman, mengenai bukti dan saksi, untuk menguatkan unsur pelecehan tersebut," kata dia. 

Debt Collector Bank Emok di Karawang Tiduri Anak Nasabah

Di lokasi dan waktu terpisah, Polres Karawang menangkap seorang debt collector dari bank emok pelaku pencabulan anak di Karawang, Jawa Barat.

Pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap anak nasabah saat tengah menangih hutang di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang pada Jumat (23/6/2023).

Pelaku berinisial DA (22) telah diamankan pihak Kepolisian Resor (Polres) Karawang dan tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terlihat pelaku mengenakan baju tahanan berwarna oranye tertunduk saat digiring aparat kepolisian dari ruang pemeriksaan ke ruang tahanan Polres Karawang.

"Kami amankan pelaku 2 Juli 2023 atas laporan orangtua korban," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, di Mapolres Karawang, Kamis (6/7/2023).

Baca juga: Parah, Debt Collector Bank Emok di Karawang Cabuli Anak Nasabah saat Nagih Utang

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku sengaja memanfaatkan situasi rumah nasabahnya yang sepi.

Ketika itu, hanya ada anak tersebut di dalam rumah sendiri, orangtua sedang keluar.

"Jadi dua kali aksinya dilakukan, pertama di kamar mandi dan ke dua di kamar korban," beber dia.

Kata Arief, pelaku merupakan warga  Tasikmalaya dan tinggal mengontrak di Kecamatan Rengasdengklok, Karawang.

Pada penangkapan pelaku tersebut, Polres Karawang mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian pelaku, pakaian korban, satu unit sepeda motor dan hasil visum.

DA dijerat pasal 81 dan 82 tentang melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Kronologi kejadian

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, mengatakan, pihaknya menangkap pelaku DA (22) di rumahnya pada Minggu, 2 Juli 2023.

DA pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Telukjambe Timur.

"Pelaku warga Tasikmalaya, kami amankan di kontrakannya di wilayah Rengasdengklok," kata Bastomy kepada TribunBekasi.com, pada Rabu (5/7/2023).

Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali terhadap korban yang masih berusia 15 tahun.

Baca juga: Kisah Septiani Terjerat Pinjol Ilegal demi Biayai Sekolah Anak, Stress Diteror Debt Collector

Aksinya dilakukan ketika menagih hutang kepada nasabahnya.

Akan tetapi saat datang ke rumah, nasabah yakni orangtua korban tidak ada di rumah.

"Melihat situasi rumah sepi, tersangka langsung masuk ke dalam rumah dan bujuk rayu. Lalu membawa korban dalam kamar melakukan pencabulan. Beberapa minggu kemudian, tersangka melakukan hal yang sama," jelasnya.

Perbuatan pelaku terungkap, kata Bastomy, saat pelaku hendak melakukan hal serupa dipergoki oleh saudaranya.

Ketika itu, pelaku berada di dalam kamar korban dan saudara korban melihatnya.

Baca juga: Pengalaman Soimah Didatangi Petugas Pajak Sambil Bawa Debt Collector: Emangnya Koruptor?

"Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Karawang untuk mempertanggujawabkan perbuatannya," katanya.

Pada penangkapan pelaku tersebut, Polres Karawang mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian pelaku, pakaian korban, satu unit sepeda motor dan hasil visum.

Tersangka DA dijerat pasal 81 dan 82 tentang melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved