Pelecehan Seksual
Kronologi Oknum Debt Collector Ajak Ibu Rumah Tangga di Jaksel Indehoy, Janjikan Keringanan Angsuran
Kejadian itu bermula, ketika seorang oknum debt collector yang belum diketahui identitasnya itu, menagih angsuran kepada NN di kontrakannya.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Namun sebelum itu, Ade mengatakan akan melakukan pendalaman, lantaran peristiwa pelecehan yang dialami NN belum cukup bukti.
"Untuk sementara kita masih perlu pendalaman, mengenai bukti dan saksi, untuk menguatkan unsur pelecehan tersebut," kata dia.
Debt Collector Bank Emok di Karawang Tiduri Anak Nasabah
Di lokasi dan waktu terpisah, Polres Karawang menangkap seorang debt collector dari bank emok pelaku pencabulan anak di Karawang, Jawa Barat.
Pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap anak nasabah saat tengah menangih hutang di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang pada Jumat (23/6/2023).
Pelaku berinisial DA (22) telah diamankan pihak Kepolisian Resor (Polres) Karawang dan tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terlihat pelaku mengenakan baju tahanan berwarna oranye tertunduk saat digiring aparat kepolisian dari ruang pemeriksaan ke ruang tahanan Polres Karawang.
"Kami amankan pelaku 2 Juli 2023 atas laporan orangtua korban," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, di Mapolres Karawang, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: Parah, Debt Collector Bank Emok di Karawang Cabuli Anak Nasabah saat Nagih Utang
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku sengaja memanfaatkan situasi rumah nasabahnya yang sepi.
Ketika itu, hanya ada anak tersebut di dalam rumah sendiri, orangtua sedang keluar.
"Jadi dua kali aksinya dilakukan, pertama di kamar mandi dan ke dua di kamar korban," beber dia.
Kata Arief, pelaku merupakan warga Tasikmalaya dan tinggal mengontrak di Kecamatan Rengasdengklok, Karawang.
Pada penangkapan pelaku tersebut, Polres Karawang mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian pelaku, pakaian korban, satu unit sepeda motor dan hasil visum.
DA dijerat pasal 81 dan 82 tentang melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kronologi kejadian
| Diduga Gay, Lansia 77 Tahun di Tasikmalaya Setubuhi Kakek-kakek, Modus Jadi Tukang Pijat |
|
|---|
| Polisi Ungkap Konsultan Hukum di Jaksel Sudah Jadi Predator Anak selama 12 Tahun |
|
|---|
| Siswi SMA Korban Eksibisionis di Halte Transjakarta Jatinegara Trauma, Polisi Desak Buat Laporan |
|
|---|
| Siswi SMA Jadi Korban Eksibisionis di JPO Jatinegara Jaktim, Ini Jawaban Manajemen Transjakarta |
|
|---|
| Kepala SMPN 13 Bekasi Disanksi karena Tidak Proaktif Laporkan Pelecehan Seksual yang Libatkan Guru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20180714-ilustrasi-korban-pemerkosaan_001_20180714_091338.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.