Narkoba
Selebgram Makassar Jadi Tersangka Usai Terlibat Jaringan Bandar Narkoba Fredy Pratama
Selebgram asal Makassar bernama Nur Utami ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam jaringan bandar narkoba kelas kakap Fredy Pratama.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selebgram kembali terlibat dalam jaringan bandar narkoba kelas kakap Fredy Pratama.
Adalah wanita asal Makassar bernama Nur Utami yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi, saat dikonfirmasi.
Jayadi mengatakan, Nur Utami terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sindikat tersebut.
"NU sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dan telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim," katanya, Senin (18/9/2023).
Adapun peran Nur Utami adalah menampung hasil penjualan narkoba.
Baca juga: Fantastis! Gembong Narkoba Fredy Pratama Miliki Kekayaan yang Luar Biasas, Rp 43,93 M Disita Polisi
Kemudian ia membelanjakan sejumlah barang, kendaraan maupun aset.
"Dibelanjakan (Nur Utami) dalam bentuk kendaraan dan barang-barang bermerek," ucap Jayadi.
"Serta pembelian aset berupa tanah dan bangunan," lanjut dia.
Nur diketahui merupakan istri dari kaki tangan Fredy berinisial S.
Peran S, yakni mengendalikan peredaran narkoba Fredy di wilayah timur Indonesia.
Tak sendiri, S turut dibantu tersangka lainnya berinisial WW.
Diberitakan sebelumnya, Adelia Putri Salma (APS), selebgram asal Palembang ternyata turut terafiliasi dengan bos sindikat narkotika jaringan internasional, Fredy Pratama.
Baca juga: Terungkap! Uang Penjualan Narkoba Fredy Pratama Dipakai untuk Bisnis Karaoke, Hotel, dan Beli Tanah
Diketahui, Adelia merupakan satu dari 39 tersangka yang merupakan anak buah hingga pengedar narkoba Fredy.
Ia ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung pada 26 Agustus 2023 lalu.
Komjen Suyudi Tes Urine Pejabat BNN, Pastikan Perang Narkoba Dimulai dari Internal |
![]() |
---|
Polres Jakarta Barat Musnahkan 8,7 Kg Sabu dan 6,2 Kg Ganja |
![]() |
---|
Dua Pria di Cakung Simpan 53 Kg Ganja, Jaringan Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
PPHI Sebut Hukuman Bagi Fariz RM Terlalu Ringan |
![]() |
---|
18 Hari Jabat Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Lumpuhkan 11 Jaringan Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.