Berita Jakarta

Perhatian, Berubah Status Jadi DKJ pada 2024, Delapan Juta Warga Jakarta Harus Cetak Ulang e-KTP

Warga Jakarta harus bersiap diri, mereka harus cetak ulang e-KTP pada 2024, karena perubahan status menjadi Daerah Khusus Jakarta.

|
Tribunnews.com
Ilustrasi e-KTP - Pada 2024 masyarakat yang memiliki KTP DKI Jakarta harus segera urus e-KTP yang baru, seiring perubahan status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sekitar delapan juta warga Jakarta diprediksi bakal mencetak ulang e-KTP buntut perubahan status dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 2024 mendatang.

Pemerintah DKI Jakarta saat ini telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait pasokan blanko e-KTP yang dinilai terbatas.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengaku, saat ini ketersediaan blanko e-KTP memang terbatas.

Pencetakkan ulang e-KTP merupakan implikasi perubahan status dan kepindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

“Diperkirakan untuk tahun 2024 kebutuhan blanko di DKI dengan wajib KTP kita delapan juta," ujarnya.

"Oleh karena itu, Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur terkait blangko KTP untuk melakukan hibah sebanyak tiga juta keping untuk kesiapan 2024. Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat,” imbuh Budi.

Baca juga: Heru Budi Hartono Enggan Tanggapi Wacana Perubahan Nama DKI Jakarta Jadi DKJ, Ini Alasannya

Karena itulah, Budi mengajukan anggaran ke Komisi A DPRD DKI Jakarta pada Jumat (15/9/2023) lalu, untuk pengadaan tinta pencetakkan e-KTP secara massal.

Pencetakan bakal dilakukan setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ disahkan pemerintah pusat.

“Di saat blangko sudah bisa tersedia, jangan sampai pengadaan toner tinta tidak diupgrade. Nanti tahun 2024 kami akan mengajukan toner untuk membackup blangko kami,” imbuhnya Budi.

Jelang Pemilu 2024 mendatang, pihaknya juga telah melakukan pendataan untuk menghitung jumlah calon daftar pemilih tetap (DPT) yang akan berusia 17 tahun sebelum 2024 nanti.

Baca juga: Sejarah Jakarta: Akan Berubah Jadi DKJ Nama Jakarta Ternyata Berasal dari Doa Walisongo

Setelah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KKPU), terungkap jumlah DPT belum memiliki e-KTP ada sekitar 120.000 orang.

“Sebanyak 40.000 sudah kami cetak, 43.000 sedang kami kejar untuk melakukan perekaman, sisanya (37.000) belum dilakukan pencetakan karena memang masih menunggu mereka berusia 17 tahun,” paparnya.

Sementara itu Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiantoro mengatakan, Dinas Dukcapil DKI Jakarta harus bisa memastikan ketersediaan stok blanko e-KTP dapat terpenuhi untuk masyarakat.

Ketersedian blanko sangat diperlukan untuk pemilih pemula agar terakomodir dalam DPT menjelang Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.

Beginilah gambaran kereta gantung yang ada di IKN Nusantara di Kaltim, moda transportasi itu akan menghubungkan lokasi pemukiman dengan pusat pemerintahan sehingga mudah beraktivitas.
Beginilah gambaran kereta gantung yang ada di IKN Nusantara di Kaltim, moda transportasi itu akan menghubungkan lokasi pemukiman dengan pusat pemerintahan sehingga mudah beraktivitas. (Warta Kota/Fitriandi Fajar)

“Kami terus mendorong Dinas Dukcapil berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil untuk mendapatkan blangko,” ujar politisi dari PKS ini.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved