Berita Jakarta

Heru Budi Hartono Enggan Tanggapi Wacana Perubahan Nama DKI Jakarta Jadi DKJ, Ini Alasannya

Heru Budi Hartono enggan menanggapi wacana perubahan nama DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Ini alasannya

Warta Kota
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono enggan menanggapi wacana perubahan nama DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Ada alasan tertentu yang membuat Heru Budi Hartono enggan menanggapi wacana perubahan nama DKI Jakarta menjadi DKJ tersebut. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono enggan menanggapi wacana perubahan nama DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Ada alasan tertentu yang membuat Heru Budi Hartono enggan menanggapi wacana perubahan nama DKI Jakarta menjadi DKJ tersebut.

Namun yang pasti, menurut Heru Budi Hartono, proses pergantian nama itu DKI Jakarta ke DKJ masih digodok dalam pembahasan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta.

Karenanya menurut dia, pergantian nama itu belum dilakukan dalam waktu dekat dan masih dalam proses panjang.

“Soal pergantian nama menjadi DKJ itu belum, masih dibahas di RUU,” kata Heru Budi di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dikutip dari TribunJakarta, Jumat (15/9/2023).

Oleh karenanya, eks Wali Kota Jakarta Utara itu menegaskan, pergantian nama itu belum akan dilakukan dalam waktu dekat ini, sehingga dirinya enggan menanggapi lebih jauh.

Baca juga: Sejarah Jakarta: Akan Berubah Jadi DKJ Nama Jakarta Ternyata Berasal dari Doa Walisongo

“Masih panjang. Masih dibahas itu,” ujarnya.

Wacana soal pergantian nama DKI Jakarta menjadi DKJ setelah tak lagi jadi ibu kota negara ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di akun instagram resminya, Selasa (12/9/2023) lalu.

Sri Mulyani awalnya mengatakan dirinya usai rapat bersama Wapres Ma’ruf Amin dan beberapa menteri lainnya di Istana Negara pada Selasa (12/9/2023) lalu soal rencana perubahan nama DKI Jakarta tersebut.

Baca juga: Taipan Aguan Bakal Bangun Pusat Tempat Hiburan di IKN, Guyur Cuan Hingga Rp 20 Triliun

Ia menyebut, perubahan nama ini sesuai dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang menyebut Jakarta tidak akan lagi menjadi DKI setelah ibu kota pindah ke Nusantara.

"UU No. 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula "Daerah Khusus Ibukota" diarahkan menjadi "Daerah Khusus Jakarta" (DKJ)," ujarnya dikutip dari Kompas.tv.

Sri Mulyani menerangkan, RUU DKJ yang tengah dibahas pemerintah bakal mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

Baca juga: Profil Panglima Pajaji dan Panglima Jilah yang Sempat Berseteru Gara-gara Rocky Gerung Kritik IKN

Oleh sebab itu, kata Sri Mulyani, banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ itu.

"Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin," ujar Sri Mulyani. 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ogah Tanggapi Wacana Perubahan Nama DKI Jakarta Jadi DKJ, Heru Budi: Masih Lama Itu

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved