Berita Viral

Pilunya Rumah Tangga Mega-Nando: Terlihat Mesra di Medsos,Tapi Penuh KDRT Hinga Berujung Pembunuhan

Pilunya Rumah Tangga Mega-Nando: Terlihat Mesra di Medsos, Namun Penuh KDRT Hinga Berujung Pembunuhan

Editor: Joanita Ary
wartakotalive.com, Muhammad Azzam
Suami Nando Kusuma Wardana (25), pelaku pembunuhan istrinya sendiri Mega Suryani Dewi (24) di rumah kontrakan Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi menyerahkan diri. 

Dalam akun Facebook pribadinya @megasuryani.dewi ia kerap memposting momen kebersamaannya dengan keluarganya.

Termasuk juga momen-momen kemesraannya dengan suaminya.

Dewi juga beberapa kali memamerkan foto-foto bepergian bersama ke sejumlah tempat.

Kemudian melalui akun Facebook, Mega sempat mencurahkan isi hatinya lewat tulisan singkat pada 14 Juli 2021 lalu.

Dalam tulisannya ia mencoba menegarkan diri dan tabah dari berbagai cobaan yang menimpa dirinya.

Hingga pada akhir tulisan ia berharap agar bisa selalu menikmati momen bahagia di setiap fase kehidupannya.

"Terimakasih telah membuatku dewasa dengan segala skenario kehidupan yg begitu banyak plotwistnya, aku hanya ingin berbahagia lebih lama lagi dan menikmati setiap detiknya, terimakasih atas nikmat yg berlimpah2," tulis Mega.

Namun sayangnya harapan Mega berakhir dengan pembunuhan kejam yang dilakukan oleh suaminya.

Nando tega menghabisi nyawa Mega usai mereka terlibat cekcok pada Kamis (7/9/2023) malam.

Nando yang saat itu dipenuhi emosi hingga memutuskan menganiaya Mega lalu membawanya ke daerah dapur.

Di tempat itulah Nando dengan tega melukai Mega hingga tewas berlumuran darah.

Usai melakukan pembunuhan terhadap istrinya, Nando bahkan sempat memandikan jasad istrinya untuk selanjutnya diselimuti.

Nando kemudian diamankan polisi setelah diantar keluarganya.

Kini, Nando sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 juncto Pasal 44 Ayat (3) tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga (KDRT)  dan terancam hukuman penjara 20 tahun atau maksimal seumur hidup.

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved