Kasus Korupsi
JPU Tolak Eksepsi Rafael Alun, Minta Hakim Lanjutkan Sidang Perkara Korupsinya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tegas menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Rafael Alun dan kuasa hukumnya beberapa waktu lalu.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Junianto Hamonangan
"Keenam, menyatakan untuk melepaskan beban di atasnya terhadap barang yang dikenakan beban sebagai akibat dilakukannya upaya paksa serta selanjutnya mengembalikan barang tersebut kepada terdakwa dan atau pihak ketiga," lanjutnya.
Oleh karena itu, dalam petitumnya yang ketujuh, dia meminta agar Rafael Alun Trisambodo dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum.
Dia juga meminta agar nama baik Rafael dipulihkan seperti sedia kala.
"Delapan, melepaskan saudara terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan," tegas Junaedi.
"Memulihkan saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dalam harkat dan martabatnya," imbuhnya.
Di akhir petitum, dia meminta agar biaya biaya perkara kasus yang menjerat Rafael Alun sepenuhnya dikembalikan kepada negara. (m40)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Ada Kesibukan Lain, Bupati Pati Sadewo Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Suap di DJKA |
![]() |
---|
Tawa Bu Kades di Sukabumi saat Dijadikan Tersangka, Gelapkan Dana Desa hingga Jual Bangunan Posyandu |
![]() |
---|
Jelang Sidang Putusan Kasus Impor Gula, Hotman Paris Beberkan Alasan Tom Lembong Bakal Divonis Bebas |
![]() |
---|
Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Diperiksa Penyidik Kejagung terkait Dugaan Korupsi Laptop |
![]() |
---|
Puji Pengungkapan Dugaan Korupsi di Pertamina, Mahfud MD Minta Kejagung Abaikan Tudingan Pencitraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.