Kasus Korupsi

JPU Tolak Eksepsi Rafael Alun, Minta Hakim Lanjutkan Sidang Perkara Korupsinya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tegas menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Rafael Alun dan kuasa hukumnya beberapa waktu lalu.

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Suasana sidang Rafael Alun Trisambodo di PN Jakarta Pusat, agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan. 

"Keenam, menyatakan untuk melepaskan beban di atasnya terhadap barang yang dikenakan beban sebagai akibat dilakukannya upaya paksa serta selanjutnya mengembalikan barang tersebut kepada terdakwa dan atau pihak ketiga," lanjutnya. 

Oleh karena itu, dalam petitumnya yang ketujuh, dia meminta agar Rafael Alun Trisambodo dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum.

Dia juga meminta agar nama baik Rafael dipulihkan seperti sedia kala.

"Delapan, melepaskan saudara terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan," tegas Junaedi. 

"Memulihkan saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dalam harkat dan martabatnya," imbuhnya.

Di akhir petitum, dia meminta agar biaya biaya perkara kasus yang menjerat Rafael Alun sepenuhnya dikembalikan kepada negara. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved