Kasus Korupsi
JPU Tolak Eksepsi Rafael Alun, Minta Hakim Lanjutkan Sidang Perkara Korupsinya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tegas menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Rafael Alun dan kuasa hukumnya beberapa waktu lalu.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) tegas menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Rafael Alun dan kuasa hukumnya beberapa waktu lalu.
Penolakan itu disampaikan Jaksa dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023) malam.
Pasalnya menurut Jaksa, surat dakwaan nomor 62/TUT.01.04/24/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023, telah memenuhi syarat formal dan meteril, sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP.
Selain itu, lanjut Jaksa, surat dakwaan itu sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi Rafael Alun Trisambodo.
"Kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk, satu menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa," ujar Jaksa.
Baca juga: Istri Rafael Alun Tak Mau Jawab Saat Ditanya Keterlibatannya dalam Kasus Pencucian Uang
"Menetapkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," pungkasnya.
Untuk informasi, sebelumya penasihat hukum Rafael Alun menyampaikan nota keberatan berupa 10 petitum.
Kesepuluh petitum itu, intinya meminta agar Rafael Alun dibebaskan lantaran surat dakwaannya kadaluarsa alias batal demi hukum.
Selain itu, dia meminta agar harkat dam martabat Rafael dikembalikan.
"Kami tim penasihat hukum saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo memohon agar kiranya Majelis Hakim Yang Mulia untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut," ujar Junaedi sebelum membacakan uraian petitumnya, Rabu (6/9/2023) lalu.
Baca juga: Apapun Vonis yang Diterima Mario Dandy, Rafael Alun Berjanji Bakal Tetap Menyayanginya
Pertama, pihaknya meminta agar Majelis Hakim menerima dan mengabulkan nota keberatan atas Rafael Alun Trisambodo.
"Kedua, menyatakan penuntutan dari Penuntut Umum terhadap Perkara Pidana Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST, gugur karena kadaluwarsa," ucap Junaedi.
Ketiga, Junaedi meminta agar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum atau tidak dapat diterima.
Sehingga, keempat, dia meminta agar berkas penuntutan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dikembalikan kepada JPU.
"Kelima, menyatakan berbagai tindakan lanjutan penyidikan yaitu berbagai upaya paksa yang telah dilakukan juga harus dinyatakan tidak sah baik itu penahanan maupun penyitaan," kata Junaedi.
Ada Kesibukan Lain, Bupati Pati Sadewo Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Suap di DJKA |
![]() |
---|
Tawa Bu Kades di Sukabumi saat Dijadikan Tersangka, Gelapkan Dana Desa hingga Jual Bangunan Posyandu |
![]() |
---|
Jelang Sidang Putusan Kasus Impor Gula, Hotman Paris Beberkan Alasan Tom Lembong Bakal Divonis Bebas |
![]() |
---|
Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Diperiksa Penyidik Kejagung terkait Dugaan Korupsi Laptop |
![]() |
---|
Puji Pengungkapan Dugaan Korupsi di Pertamina, Mahfud MD Minta Kejagung Abaikan Tudingan Pencitraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.