Kasus Narkoba

Dijuluki Ratu Narkoba, Adelia Putri Terafiliasi Bos Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama

Berdasarkan pengembangan, peran Adelia adalah sebagai pihak yang menerima dan menikmati hasil kejahatan narkotika yang dilakukan oleh suaminya

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Instagram @adeliaputrisalma
Adelia Putri Salma (APS) selebgram palembang masuk jaringan narkoba internasional 

Sejumlah barang bukti hasil TPPU disita antara lain uang tunai, rekening bank, aset tanah dan bangunan serta sejumlah mobil mewah. 

"Jumlah aset yang disita dari TPPU senilai Rp273,45 miliar," 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.

Dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar, serta sejumlah tersangka juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asalnya yaitu UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga pasal 3,4,5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. 

Profil Adelia

Seperti diketahui, Selebgram Adelia Putri Salma ditangkap polisi terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan narkoba internasional.

Selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan itu ditangkap saat berada di salah satu klinik kecantikan di Jalan Basuki Rahmat, Palembang, Sabtu (26/8/2023) oleh Satresnarkoba Polda Lampung.

Adelia diketahui merupakan istri dari narapidana bandar narkoba bernama Kadafi atau David.

Dikutip dari Tribun, Adelia ditangkap setelah sebelumnya polisi menangkap David bersama 4 orang lainnya yang diduga kurir tahun 2017 lalu.

David saat ini tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara di Lapas Nusa Kambangan.

Sementara itu, Adelia diduga terlibat dalam upaya menyembunyikan aset-aset kejahatan sang suami.

Aset itu berupa rumah, minimarket dan juga mobil.

Ia juga diduga menerima uang miliaran rupiah dan hasil transferan dari suaminya.

Suami Adelia ditangkap dengan barang bukti 10 kilogram sabu dan 30 butir pil ekstasi.

Meskipun mendekam di penjara, David diduga masih menjalankan bisnis haram tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved