Pilpres 2024

KPU RI Usul Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat jadi 10 Oktober 2023, Anies-Cak Imin: Kita Siap!

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyatakan siap apabila pendaftaran capres-cawapres dipercepat menjadi 10 Oktober 2023 sesuai usulan KPU RI.

Warta Kota/Alfian Firmansyah
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyatakan siap apabila pendaftaran capres-cawapres dipercepat menjadi 10 Oktober 2023 sesuai usulan KPU RI. 

Selain itu, Hasyim menyampaikan, berdasarkan rancangan PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, disepakati masa pendaftaran maju menjadi 10 Oktober sampai 16 Oktober 2023.

Baca juga: Berbeda dengan Ganjar dan Anies, Capres Prabowo Dinilai Lebih Berdaulat karena Dukungan Rakyat

Berikut rangkaian jadwalnya: 

1. Masa Pendaftaran: 10 Oktober sampai 16 Oktober 2023

2. Pemeriksaan Kesehatan: 10 Oktober sampai 18 Oktober 2023

3. Verifikasi Dokumen Persyaratan: 10 Oktober sampai 19 Oktober 2023

4. Penyampaian Hasil Verifikasi, Perbaikan Persyaratan, Verifikasi Perbaikan: 14 Oktober sampai 25 Oktober 2023

5. Pengusulan Bakal Calon Pengganti atas Hasil Pemeriksaan Kesehatan: 17 Oktober sampai 12 November 2023

6. Penetapan Paslon: 13 November 2023.

Sementara itu, jika jadwal pendaftaran capres dan cawapres berubah, apakah PKPU 3/2022 soal jadwal dan tahapan Pemilu 2024 perlu direvisi?

Hasyim juga menjelaskan, pada awalnya, baik tahapan pencalonan DPR, DPD, dan DPRD maupun Presiden dan Wakil Presiden dalam PKPU 3/2022 itu, sama-sama berakhir pada tanggal 25 November 2023.

"Artinya, pasca ditetapkannya DCT, semua memulai kampanye dengan start yang sama, sebagaimana ditetapkan dalam PKPU 3/2022 yakni tanggal 28 November 2023," jelas Hasyim.

Namun, terdapat pengaturan Pasal 276 UU 7/2023 yang sesungguhnya mengatur tentang kampanye.

"Namun, tentu saja berdampak terhadap perubahan jadwal masa tahapan pencalonan karena pengaturan tersebut mengatur start kampanye dengan patokan penetapan DCT," kata Hasyim.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved