Pilpres 2024
KPU RI Usul Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat jadi 10 Oktober 2023, Anies-Cak Imin: Kita Siap!
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyatakan siap apabila pendaftaran capres-cawapres dipercepat menjadi 10 Oktober 2023 sesuai usulan KPU RI.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang merancang terkait Peraturan KPU (PKPU) yang isinya adalah memajukan jadwal pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada 19 Oktober menjadi 10 Oktober 2023.
Menanggapi hal tersebut, Bakal Calon Presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan mengatakan, bahwa dirinya bersama Cak Imin pun siap jika memang jadwal tersebut dimajukan.
Hal tersebut disampaikan oleh Anies saat bersama Cak Imin, usai menyampaikan hasil pembahasannya di Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jalan Raden Saleh Nomor 9, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).
"Kita siap kalau mau lebih awal juga insyaallah kita siap. Jadi mudah-mudahan dari sisi kami, kami bisa sampaikan kapan saja kita harus lakukan, kita siap kerjakan," kata Anies.
Baca juga: Anies Temui Cak Imin di Kantor DPP PKB untuk Bahas Banyak Hal, Termasuk Tim Pemenangan Pilpres 2024
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, menjelaskan alasan pihaknya mengusulkan hal tersebut.
Hasyim menjelaskan, bahwa berencana memajukan jadwal pendaftaran dari semula 19 Oktober menjadi 10 Oktober 2023.
Tak hanya itu, masa pendaftaran pun dari hampir sebulan menjadi seminggu waktunya.
Selanjutnya, Hasyim menjelaskan, berdasarkan PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu, pencalonan presiden dan wakil presiden akan dimulai pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.
Namun, berdasarkan UU 7/2023 tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU 7/2017 tentang Pemilu, ada perubahan dalam masa kampanye.
Baca juga: Sandiaga Uno Mengaku Tidak Paham dengan Gagasan Cak Imin yang Berjanji Menggratiskan BBM: Tidak Fair
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 276.
Berikut bunyi Pasal 276
1. Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i, dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden, dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
2. Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
"Terdapat selisih 10 hari dalam penetapan DCT antara DCT DPR, DPD dan DPRD dengan DCT Pilpres," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/9/2023).
"Jika Penetapan DCT DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada tanggal 3 November 2023, maka Penetapan DCT Paslon Presiden dan Wapres dilaksanakan pada tanggal 13 November 2023," lanjut Hasyim.
Selain itu, Hasyim menyampaikan, berdasarkan rancangan PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, disepakati masa pendaftaran maju menjadi 10 Oktober sampai 16 Oktober 2023.
Baca juga: Berbeda dengan Ganjar dan Anies, Capres Prabowo Dinilai Lebih Berdaulat karena Dukungan Rakyat
Berikut rangkaian jadwalnya:
1. Masa Pendaftaran: 10 Oktober sampai 16 Oktober 2023
2. Pemeriksaan Kesehatan: 10 Oktober sampai 18 Oktober 2023
3. Verifikasi Dokumen Persyaratan: 10 Oktober sampai 19 Oktober 2023
4. Penyampaian Hasil Verifikasi, Perbaikan Persyaratan, Verifikasi Perbaikan: 14 Oktober sampai 25 Oktober 2023
5. Pengusulan Bakal Calon Pengganti atas Hasil Pemeriksaan Kesehatan: 17 Oktober sampai 12 November 2023
6. Penetapan Paslon: 13 November 2023.
Sementara itu, jika jadwal pendaftaran capres dan cawapres berubah, apakah PKPU 3/2022 soal jadwal dan tahapan Pemilu 2024 perlu direvisi?
Hasyim juga menjelaskan, pada awalnya, baik tahapan pencalonan DPR, DPD, dan DPRD maupun Presiden dan Wakil Presiden dalam PKPU 3/2022 itu, sama-sama berakhir pada tanggal 25 November 2023.
"Artinya, pasca ditetapkannya DCT, semua memulai kampanye dengan start yang sama, sebagaimana ditetapkan dalam PKPU 3/2022 yakni tanggal 28 November 2023," jelas Hasyim.
Namun, terdapat pengaturan Pasal 276 UU 7/2023 yang sesungguhnya mengatur tentang kampanye.
"Namun, tentu saja berdampak terhadap perubahan jadwal masa tahapan pencalonan karena pengaturan tersebut mengatur start kampanye dengan patokan penetapan DCT," kata Hasyim.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
|
|---|
| Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
|
|---|
| Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
|
|---|
| AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
|
|---|
| Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Anies-bersama-Cak-Imin-bertemu-di-DPP-PKB.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.