Berita Regional
Aksi Bela Warga Rempang di Kantor BP Batam Ricuh, Polisi Balas Serangan Massa dengan Gas Air Mata
Demonstrasi yang dilakukan warga dari berbagai aliansi untuk memprotes rencana penggusuran kampung tua di Pulau Rempang
Bahkan ada sosok dari pelaku kesenian di Batam, yaitu Tarmizi dari Komunitas Rumah Hitam, yang menyampaikan syair panjang melalui pengeras suara.
Sejumlah orator menyatakan, aksi hari ini merupakan aksi damai, dan mengimbau massa untuk tidak melakukan tindakan anarkis dan kekerasan.
Mahfud MD Tegaskan Bukan Penggusuran
Menko Polhukam Mahfud MD menekankan bahwa insiden bentrokan antara aparat gabungan TNI-Polri dan warga Pulau Rempang, Batam, pada Kamis (7/9/2023) bukanlah hasil dari upaya penggusuran, tetapi merupakan proses pengosongan lahan oleh pemegang hak.
"Harapannya agar kasus ini dipahami sebagai pengosongan lahan dan bukan penggusuran, karena lahan tersebut memang akan digunakan oleh pemegang haknya," kata Mahfud saat diwawancarai di Hotel Royal Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (8/9/2023).
Mahfud menjelaskan bahwa pada tahun 2001-2002, pemerintah memberikan hak atas Pulau Rempang kepada sebuah perusahaan dengan bentuk hak guna usaha.
Sebelum investasi dimulai, tanah tersebut tidak digarap dan tidak pernah dikunjungi. Kemudian, pada tahun 2004 dan seterusnya, keputusan diambil untuk memberikan hak baru kepada pihak lain untuk menghuni lahan tersebut.
Namun, Mahfud menekankan bahwa Surat Keterangan (SK) haknya telah dikeluarkan pada tahun 2001-2002 secara sah.
Mahfud juga mengomentari kesalahan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Pada tahun 2022, ketika investor hendak memulai proyeknya, pemegang hak datang ke lokasi dan menemukan bahwa tanahnya telah dihuni," ungkap Mahfud MD.
"Issue yang saat ini menjadi penyebab konflik adalah proses pengosongan lahan, bukan hak atas tanah atau hak guna usaha," tambahnya.
Menurut Mahfud MD, kesalahan yang dilakukan oleh KLHK adalah mengeluarkan izin penggunaan tanah kepada pihak yang tidak berhak.
"Jika saya tidak salah, ada sekitar lima atau enam keputusan yang dinyatakan batal karena terbukti melanggar dasar hukum," jelas Mahfud.
Mahfud MD mengusulkan agar pemegang hak dan warga setempat berdiskusi bersama untuk menyelesaikan masalah ini.
"Sekarang, yang diperlukan adalah diskusi mengenai solusi, mungkin bantuan sosial, bukan kompensasi karena mereka sebenarnya tidak memiliki hak. Ini adalah tindakan belas kasihan, dan bagaimana cara memindahkan mereka, dan ke mana mereka akan dipindahkan," ungkap Mahfud MD.
| Kesang Bongkar Misteri Hilangnya Mak Onah saat Terjadi Musibah Longsor di Cosolok Sukabumi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| AKP Nundarto Tak Terima Diberhentikan dari Polri perkara Selingkuh dengan Guru PAUD | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Tegas! Ini Alasan Dedi Mulyadi Melarang Pengerjaan Jalan Beraspal Dilakukan pada Malam Hari | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Bus PO Haryanto Kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 3 Penumpang Meninggal dan 21 Orang Luka-luka | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Diceraikan Suami yang Lulus PPPK, Hidup Imelda Safitri asal Aceh Singkil Berubah Penuh Berkah | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.