Pemilu 2024

Resmi Dipecat, Ketua DPC Gerindra Kota Semarang Curiga Kader PDIP Cuma Drama: Tidak Ada Pemukulan

Habiburokhman mengatakan, pihaknya sudah menggali informasi mengenai kejadian tersebut sebelum akhirnya memecat Joko.

Editor: Feryanto Hadi
Tribun Banyumas
Kolase tangkapan layar rekaman CCTV keributan antara Ketua Gerindra Kota Semarang dengan kader PDIP. Seorang kader PDIP mengaku terkena bogem mentah di wajah oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang, Joko Santoso. Namun demikian, Joko Santoso menuturkan hanya mendorong, tangannya tidak mengenai wajah, bahkan sampai memukul. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

WARTAKORALIVE.COM, JAKARTA -Ketua DPC Gerindra Kota Semarang, Joko Santoso resmi dipecat dari jabatannya usai viral kabar yang menyebut dirinya menganiaya relawan PDI Perjuangan.

Pengumuman pemecatan itu dilakukan setelah Majelis Kehormatan Partai menggelar sidang.

Joko kini tak lagi menjabat sebagai ketua DPC.

Meski demikian, Joko bersikukuh dirinya tak melakukan pemukulan terhadap relawan dari PDI Perjuangan

Ketua Majelis Kehormatan sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, pihaknya sudah menggali informasi mengenai kejadian tersebut sebelum akhirnya memecat Joko.

Dalam keterangannya, Joko mengaku mendatangi rumah kader PDI tersebut.

Baca juga: Ganjar Pranowo Muncul di Tayangan Azan Maghrib, MUI Jateng: Agar Ketaaan Beliau Dicontoh Umat

"Jadi beliau (Joko Santoso) tadi dalam pengakuannya mendatangi rumah kader PDIP. Masuk, kemudian juga membentak-bentak, diakui sendiri. Nah itu sudah cukup bagi kami untuk menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah dan diberikan sanksi cukup berat, diberhentikan sebagai Ketua DPC Gerindra Kota Semarang," ucap Habiburokhman, usai menggelar sidang etik di Kantor DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Minggu (10/9/2023).

Dalam persidangan etik itu, Habiburokhman menjelaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Joko Santoso, kemudian membandingkannya dengan keterangan dari tim pemeriksa, tim verifikasi, tim investigasi yang telah diterjunkan langsung di Semarang, Jawa Tengah.

"Intinya majelis bersepakat, 5 anggota majelis menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah. Melanggar pasal 68 Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra, yaitu soal jati diri kader Gerindra yang harus berperilaku sopan, rendah hati, dan disiplin," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, soal dugaan penganiayaan yang dilakukan Joko Santoso bukan ranah Partai Gerindra, melainkan pihak kepolisian.

"Terkait persoalan tuduhan penganiayaan samlai sejauh ini kami belum mendapatkan keterangan saksi tersebut. Dan itu di luar kewenangan kami karena itu ranah pidana," kata Habiburokhman.

"Kami serahkan supaya agar aparat penegak hukum bisa bekerja secara profesional, jika memang bersalah, dinyatakan bersalah. Jika tidak bersalah, jangan dinyatakan bersalah. Harus sesuai dengan bukti-bukti yang ada, kita kawal sama-sama," lanjutnya.

Sebagai informasi, sidang yang dilakukan secara hybrid itu dipimpin oleh Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman serta anggota, yakni Maulana Bungaran, Dolfie Rompas, Yuniko, dan Sutradewi.

Adapun Ketua DPC Gerindra Joko Santoso hadir secara daring.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved