Berita Nasional
Pemerintah Larang Penjual Impor Barang di Bawah USD 100 di E-commerce, MAKI Ajukan Judicial Review
Pemerintah Larang Penjual Impor Barang di Bawah USD 100 di E-commerce, MAKI Ajukan Judicial Review
Editor:
Dwi Rizki
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Menurutnya, kebijakan pelarangan yang tak diiringi dengan pengawasan tidak akan berjalan efektif.
Rencana mematikan crossborder yang transparan dan patuh pajak justru dipandang akan mengarahkan semua importasi menjadi sulit dikontrol dan cenderung ilegal.
"Di sinilah letak masalahnya yaitu, persepsi crossborder adalah pembunuh UMKM. Padahal sejatinya importasi tidak terkontrol atau black market adalah musuh utama UMKM," kata Boyamin.
Demi mencegah kerugian negara akibat penyelundupan, MAKI meminta rencana perubahan Permendag 50/2020 mencakup seluruh jalur pengangkutan untuk barang di bawah 100 dolar AS.
Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News
Berita Terkait:#Berita Nasional
| Dedi Mulyadi Buktikan Tuduhan Purbaya Salah Soal Dana Mengendap Jawa Barat |
|
|---|
| Bahlil: Saya Pernah Busung Lapar, Karena Itu Program Gizi Gratis Harus Didukung |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Jawab Tantangan Purbaya, Cek Langsung ke Bank Indonesia |
|
|---|
| Usai Dikritik Prabowo, Menkeu Purbaya Tinjau Sistem Pengawasan Bea Cukai |
|
|---|
| Para Bos Muda Indonesia Optimis dengan Gebrakan Purbaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/boyamin-saiman-serahkan-profil-king-maker-kepada-kpk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.