Berita Nasional

Pemerintah Larang Penjual Impor Barang di Bawah USD 100 di E-commerce, MAKI Ajukan Judicial Review

Pemerintah Larang Penjual Impor Barang di Bawah USD 100 di E-commerce, MAKI Ajukan Judicial Review

Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman 

Menurutnya, kebijakan pelarangan yang tak diiringi dengan pengawasan tidak akan berjalan efektif.

Rencana mematikan crossborder yang transparan dan patuh pajak justru dipandang akan mengarahkan semua importasi menjadi sulit dikontrol dan cenderung ilegal.

"Di sinilah letak masalahnya yaitu, persepsi crossborder adalah pembunuh UMKM. Padahal sejatinya importasi tidak terkontrol atau black market adalah musuh utama UMKM," kata Boyamin.

Demi mencegah kerugian negara akibat penyelundupan, MAKI meminta rencana perubahan Permendag 50/2020 mencakup seluruh jalur pengangkutan untuk barang di bawah 100 dolar AS.

 

Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved