Berita Nasional

Pemerintah Larang Penjual Impor Barang di Bawah USD 100 di E-commerce, MAKI Ajukan Judicial Review

Pemerintah Larang Penjual Impor Barang di Bawah USD 100 di E-commerce, MAKI Ajukan Judicial Review

Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wacana Pemerintah bakal melarang penjual impor barang di bawah 100 dolar AS atau Rp 1,5 juta pada platform e-commerce disoroti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Aturan ini tertuang dalam Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Terkait hal tersebut, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyatakan bakal melayangkan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) bila aturan tersebut disahkan hanya untuk pengangkutan logistik via penerbangan.

"Kami akan somasi Kementerian Perdagangan terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tersebut. Bahkan bila disahkan, MAKI akan layangkan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung (MA)," kata Boyamin dikutip dari Tribunnews.com pada, Jumat (8/9/2023).

Menurut Boyamin, pemberlakuan aturan tersebut tidak akan efektif jika pelarangannya hanya untuk moda transportasi udara.

Semestinya aturan tersebut berlaku bagi semua jalur baik udara, laut dan darat.

"Larangan itu harus diberlakukan untuk jalur udara, laut, dan darat," tegasnya.

Jika larangan tersebut hanya mengatur pelarangan via udara, MAKI akan mengajukan uji materi ke MA dengan petitum meminta memberlakukan semua larangan impor barang di bawah 100 dolar AS untuk semua jenis pengangkutan.

Boyamin memahami pelarangan tersebut dibuat dalam rangka melindungi produk-produk UMKM, sebagaimana rekomendasi dari Kementerian Koperasi dan UMKM.

Namun bila pemerintah memang ingin membantu UMKM, maka larangan importasi barang tersebut semestinya berlaku sama rata untuk semua jenis jalur pengiriman.

Pasalnya kata Boyamin, selama ini kerap terjadi pengangkutan barang impor tanpa proses resmi, seperti crossborder lewat udara.

Opsi lain adalah pengangkutan barang akan melalui importasi yang sulit diawasi dan sulit dikendalikan alias penyelundupan.

"Saat ini, banyak pedagang dari luar negeri cenderung berkerja sama dengan penjual lokal, melakukan importasi lewat laut. Setiba barang di Indonesia, maka kemudian dijual di platform lokal dengan harga murah. Justru ini yang bisa mematikan bisnis UKM," jelas dia.

Dia meminta Kemendag dan Kemenkop UKM cermat membedakan antara crossborder dan barang impor yang telah dijual lokal.

Sebab musuh utama UMKM sejatinya adalah importasi tidak terkontrol alias black market yang berakibat 'predatory pricing'.

Menurutnya, kebijakan pelarangan yang tak diiringi dengan pengawasan tidak akan berjalan efektif.

Rencana mematikan crossborder yang transparan dan patuh pajak justru dipandang akan mengarahkan semua importasi menjadi sulit dikontrol dan cenderung ilegal.

"Di sinilah letak masalahnya yaitu, persepsi crossborder adalah pembunuh UMKM. Padahal sejatinya importasi tidak terkontrol atau black market adalah musuh utama UMKM," kata Boyamin.

Demi mencegah kerugian negara akibat penyelundupan, MAKI meminta rencana perubahan Permendag 50/2020 mencakup seluruh jalur pengangkutan untuk barang di bawah 100 dolar AS.

 

Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved