Driver Ojol Bobol Gojek

Mantan Driver Ojol Ini Sukses Bobol Goto Go-jek Senilai Rp 2,2 Miliar hanya Bermodal Akun Fiktif

Dua mantan driver ojol sukses melakukan transaksi fiktif yang merugikan gojek Rp 2,2 miliar. Mereka melakukannya selama 10 bulan.

Editor: Rusna Djanur Buana
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Suasana jumpa pers di Mapolda Jawa Timur yang mengungkap dua 2 mantan Gojek kerap lakukan transaksi fiktif dan merugikan aplikasi sebesar Rp 2,2 miliar. 

WARTAKOTALIVE.COM, SURABAYA--Dua mantan sopir/driver ojek online ini memang canggih. Berdasarkan pengalaman mereka sebagai driver ojol, mereka sukes membobol isi dompet PT Goto Go-jek Tokopedia.

Tidak tanggung-tanggung mereka mampu mendapatkan Rp 2,2 miliar hanya dalam kurun waktu 10 bulan.

Aksi mereka terhenti setelah PT Goto Go-jek Tokopedia membuat laporan kepada pihak berwajib.

Pelaku yang berinisial HA dan BSW berhasil ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Jatim.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Arman mengatakan, kasus ini terungkap setelah ada pelaporan dari PT. GOTO Go-Jek Tokopedia.

Selama 10 bulan sejak Oktober 2022 hingga Agustus 2023, keduanya sudah membuat 95 akun fiktif. Kemudian mereka juga membuat merchant fiktif dan melakukan 107.066 pembelian makanan secara fiktif.

Baca juga: Kesaksian Driver Ojol Soal Jual Beli Akun Grab & Gojek: Sudah Lama-Akali Verifikasi Pakai Topeng

"Dengan akun dan merchant fiktif, pelaku melakukan transaksi fiktif. Dari situ mereka mengincar bonus 20 persen dari aplikator," terang Arman seperti dilansir Kompas.com.

Keduanya memperoleh akun merchant melalui Facebook dengan harga untuk satu akun sebesar Rp 800.000.

Kejahatan tersebut mereka lakukan selama 10 bulan dan merugikan pihak aplikasi hingga Rp 2,2 miliar.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bendel transaksi fiktif dari aplikator ke merchant, data transaksi fiktif yang dibuat dua tersangka.

Kemudian bukti transaksi payout PT. Goto Go-jek Tokopedia ke merchant yang dibuat kedua tersangka.

Selain itu, ada pula enam buah ponsel, satu buah laptop, uang Rp 4,4 juta dari tersangka HA dan uang Rp 2,2 juta dari tersangka BSW.

Kedua tersangka dijerat pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Ojol Hajar Youtuber

Di Jakarta, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menangkap satu orang driver ojek online yang diduga merupakan pelaku pemukulan terhadap YouTuber Laurendra Hutagalung, soal konten cegat lawan arah di Tebet, Jakarta Selatan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved