Detik-detik Lukas Enembe Berkata Kasar dan Lempar Mikrofon ke Arah Jaksa di Sidang Dugaan Korupsi
Detik-detik Lukas Enembe Berkata Kasar Hingga Lempar Mikrofon ke Arah Jaksa di Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi
WARTAKOTALIVECOM -- Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengamuk saat dicecar oleh jaksa KPK
Lukas Enembe yang menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, (4/9/2023).
Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya terkait kepemilikan Hotel Angkasa di Jayapura, Lukas Enembe sempat berkata kasar menjawab pertayaan JPU.
“Saudara tahu hotel angkasa,” tanya JPU
“Tidak tahu,” jawab Enembe.
"Ini saya tanya pelan-pelan pak, kalau memang bukan punya saudara sampaikan saja," tanya Jaksa kembali.
Kemudian Enembe pun menjawab tidak tahu dan melontarkan perkataan kasar.
Namun bukan hanya berkata kasar saja, Lukas Enambe juga sempat mengamuk saat dicecar oleh jaksa KPK.
Ia bahkan sampai melemparkan mikrofon atau mik di dalam ruang sidang.
Awalnya jaksa bertanya soal kegiatan penukaran uang yang melibatkan Lukas dengan saksi bernama Dommy Yamamoto.
Penukaran uang tersebut kerap dilakukan Lukas melalui ajudannya.
"Apa saksi memerintahkan ajudan untuk bertemu kepada Dommy. Ini duit cash-nya kasihkan ke Dommy untuk ditukar atau gimana? Begitu berarti diperintah ketemu dikasih duit, duitnya diserahkan? Iya, Pak Lukas?" tanya jaksa.
"Begitu yang terjadi," jawab Lukas.
"Ini kan dengan ajudan, kalau yang Pak Lukas lakukan sendiri penukarannya gimana? Jadi semua lewat ajudan tidak ada lewat Pak Lukas?" tanya hakim.
"Pokoknya itu yang terjadi," ujar Lukas.
Merasa belum mendapatkan jawaban yang sesuai dengan pertanyaan yang dilontarkan, Jaksa pun terus mencecar Lukas Enembe soal penukaran rupiah ke dolar Singapura.
Namun saat dicecar pertanyaan, Lukas mendadak ngamuk dan melempar mik di dalam ruang sidang.
Hakim ketua Rianto Adam Pontoh lalu mencoba mendinginkan suasana.
Kemudian Hakim juga mengingatkan soal hak ingkar yang dimiliki Lukas sebagai terdakwa.
"Saya ingatkan lagi karena dia punya hak ingkar. Diskors sebentar ya. Tenangkan dulu. Pak Jaksa terdakwa punya hak ingkar nanti akan dibuktikan dengan penasihat hukum. Nanti hak ingkar itu dibuktikan oleh mereka. Ndak perlu dikejar sampai ini ya. Ndak perlu ada pengakuan dari beliau," kata hakim.
Sejumlah pengacara Lukas Enembe lalu mendekati untuk menenangkan Lukas. OC Kaligis, salah satu tim kuasa hukum Lukas, meminta agar tensi Lukas dicek.
"Kalau bisa diperiksa tensinya sekarang karena kami selalu kunjungi 220 itu. Kalau dia serangan jantung kan bukan salah kami, Yang Mulia. Kami cuma mohon dengan sangat tolong diperiksa dulu tensinya," ujar OC.
Sidang Lukas Enembe akhirnya diskors, dan Lukas Enembe pun dibawa keluar dari ruang sidang.
Jelang Pembacaan Vonis pada 4 September 2025, Fariz RM Pasrah Dihukum Penjara atau Rehabilitasi |
![]() |
---|
JPU Tolak Eksepsi Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU, Begini Tanggapan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Oknum Jaksa di Jakarta Barat Tilap Uang Barang Bukti Rp 11,5 miliar, Bakal Dipecat dan Rumah Disita |
![]() |
---|
Kasus Suap Hakim Ronald Tannur, Kejagung Periksa Pengacara Kondang, Ini Bantahan OC Kaligis |
![]() |
---|
Ko Apex Dituntut Enam Tahun Penjara, Dinar Candy Ingin Kekasihnya Mendapat Keadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.