Kabar Artis

JPU Tolak Eksepsi Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU, Begini Tanggapan Nikita Mirzani

Nikita Mirzani beri respons dengan penolakan JPU atas eksepsinya dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU dengan korban Reza Gladys.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Arie Puji Waluyo
EKSEPSI NIKITA MIRZANI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan Nikita Mirzani, dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU dengan korban Reza Gladys. Penolakan eksepsi Nikita Mirzani dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU dengan korban Reza Gladys.

Penolakan JPU itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (8/7/2025).

"Pertama, surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani, telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHP," kata JPU dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jalan Ampera, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).

JPU menilai, surat dakwaan pihaknya kepada Nikita sudah sesuai dasar proses hukum yang dijalani sesuai KUHP.

Baca juga: Ini Harapan Nikita Mirzani saat Kembali Jalani Sidang Lanjutan Perkara Pemerasan dan Pencucian Uang

"Dua, menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa (Nikita Mirzani) tidak dapat diterima demi hukum," ujar JPU.

"Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini, agar tetap dilanjutkan," ucap JPU.

Nikita pun beri respons dengan penolakan JPU itu.

Dia menilai, keputusan JPU adalah hal wajar.

"Kalau eksepsi, rata-rara kebanyakan itu haknya dari jaksa. Saya dengar bahwa jaksa yang berkuasa," kata Nikita.

Jika nantinya hakim mengabulkan permintaan JPU dalam putusan sela, maka Nikita Mirzani akan meneruskan kasusnya dengan Reza Gladys ke pembuktian hingga putusan.

Baca juga: Tidak Sadis, Pengacara Vadel Sebut Hati Nikita Mirzani Hancur Usai Bersaksi soal Lolly di Pengadilan

Nikita tidak mempermasalahkan dan sangat menantikan proses sidang berikutnya.

"Niki bersyukur ini sudah disidangkan, karena memang Niki sudah menantikan ini sejak lama," ujar Nikita Mirzani

Diberitakan sebelumnya, Nikita dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys, pada 3 Desember 2024 atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nikita bersama asistennya, IM alias Mail, diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp 5 miliar terkait bisnis skincare.

Reza tak terima dan melaporkan keduanya ke polisi.

Nikita dan IM pun resmi jadi tersangka dan ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025. (Ari)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved