Ramadan 2025

Oknum Jaksa di Jakarta Barat Tilap Uang Barang Bukti Rp 11,5 miliar, Bakal Dipecat dan Rumah Disita

Aksi jaksa berinisial AZ menilap uang barang bukti senilai Rp 11,5 miliar membuatnya kini menjadi pesakitan mulai dari dipecat hingga masuk penjara.

Grand Larceny
TILAP UANG - Aksi jaksa berinisial AZ menilap uang barang bukti senilai Rp 11,5 miliar membuatnya kini menjadi pesakitan mulai dari dipecat hingga masuk penjara. (Ilustrasi) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aksi seorang jaksa berinisial AZ yang menilap uang barang bukti senilai Rp 11,5 miliar membuatnya kini menjadi pesakitan. 

AZ kini berstatus tersangka usai menilap uang barang bukti korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp 11, 5 miliar. 

Kajati Jakarta Patris Yusian Jaya mengungkapkan pada saat kejadian, AZ tengah menjabat sebagai Kasubsi seksi barang bukti di Kejari Jakarta Barat.  

“Kemudian selanjutnya yang bersangkutan mutasi ke Kejari Landak di Kalimantan Barat sebagai Kasi Intel,” ungkap Patris dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025) malam.

Kasus bermula pada akhir Desember 2023, di mana AZ melakukan eksekusi pengembalian barang bukti sebesar Rp 61,4 miliar kepada 1.500 korban perkara. 

Pada saat itu, kuasa hukum korban berinisial BG dan OS membujuk AZ untuk tidak mengembalikan uang seluruhnya.

AZ yang tidak kuasa menahan godaan tersebut, kemudian mengamini bujukan tersebut dengan tidak mengembalikan uang seluruhnya kepada korban. 

"Seyogianya uang tersebut dikembalikan kepada korban robot trading Fahrenheit yang diwakili oleh saudara BG dan saudara OS. Akan tetapi, kuasa hukum bekerja sama dengan oknum jaksa berinisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp 38,2 M," ucap Patris.

Baca juga: Terdakwa Dugaan Penggelapan Ted Sieong Pertanyakan Jaksa Enggan Hadirkan Nama-nama di BAP

Diperkirakan, mereka menilap uang barang bukti perkara sekitar Rp 23,2 miliar dengan AZ dapat setengah bagiannya atau Rp 11,5 miliar.

"Atas bujuk rayu kuasa hukum korban yaitu BG dan OS, sebagian di antaranya senilai Rp 11,5 miliar diberikan kepada oknum AZ dan sisanya diambil oleh dua orang kuasa hukum," ujar Patris.

Atas perbuatannya itu, sejumlah aset milik AZ yang menilap uang barang bukti sebesar Rp 11,5 miliar disita pihak kejaksaan.

“Kami sudah memblokir dan menyita uang yang ada di rekening senilai Rp 3,7 miliar, uang cash Rp 1,7 miliar, dalam bentuk polis asuransi Rp 2 miliar,” kata Patris.

Selain itu, Kejati juga telah menyita aset rumah yang dibeli AZ hingga uang yang masih ada pada rekening istrinya.

“Kemudian aset rumah yang dibeli oleh tersangka, tanah serta uang tunai yang ada pada istri tersangka, baik AZ atau tersangka lain,” ungkap Patris.

Setelahnya, istri para tersangka juga diperiksa dengan status saksi lantaran kucuran dana yang ada di rekeningnya dipastikan tidak termasuk ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved