Pemilu 2024

ICW Rilis Daftar Eks Napi Korupor Maju Nyaleg, Firli: Mereka Punya Hak untuk Memilih dan Dipilih

Firli menyebutkan bahwa hak politik seseorang tidak bisa dibatasi hanya karena dia pernah dipidana dalam kasus tertentu, termasuk kasus korupsi

Editor: Feryanto Hadi
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tak mempersoalkan eks narapidana kasus korupsi maju menjadi calon legislatif.

Firli menyebut, sebagai warga negara, eks napi korupsi punya hak untuk memilih dan dipilih

Pernyataan Firli menanggapi rilis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkap setidaknya ada 15 eks napi korupsi ikut mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Pemilu 2024

Firli menyebutkan bahwa hak politik seseorang tidak bisa dibatasi hanya karena dia pernah dipidana dalam kasus tertentu, termasuk kasus korupsi

"Saya kira itu ketentuannya seperti itu karena proses hukum sudah selesai proses politiknya setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih maupun memilih," kata Firli setelah rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Ia mengatakan eks napi korupsi diperbolehkan maju menjadi caleg diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU tersebut, setiap warga negara boleh memiliki hak pilih dan dipilih.

"Di situ disarankan satu, apabila seseorang itu kena tindak pidana lima tahun lebih. Kedua, tidak sedang menjalani pidana. Nah ada keterangan dalam putusan judicial review itu satu seketika orang itu narapidana, maka dia harus mengumumkan bahwa dia pernah menjadi napi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Firli mengatakan setiap napi korupsi yang mendaftarkan diri menjadi caleg juga diminta untuk membuat pernyataan kepada masyarakat bahwa yang bersangkutan pernah terjerat kasus.

Baca juga: Survei LSI Denny JA, Raihan Suara Poros Koalisi Prabowo Unggul di Pileg 2019 dan Survei Agustus 2023

"Yang kedua dia juga memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa dia pernah berkasus, kasus apa, perkara apa, dan hukum berapa tahun. Dan ini penting, pentingnya adalah supaya rakyat paham oh ternyata dia pernah menjadi narapidana," jelasnya.

"Nah tentu hak rakyat yang menentukan, apakah tetap akan memilih atau tidak," sambungnya.

 Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap data terbaru soal mantan napi korupsi yang mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Sebelumnya ICW membeberkan ada 12 bekas koruptor yang mendaftarkan dirinya sebagai bacaleg.

Ternyata, data bertambah. Kini total ada 15 eks napi korupsi yang ingin menjadi anggota dewan.

"Setelah dicek kembali, ada tiga orang lagi mantan terpidana korupsi yang sedang mencalonkan diri, baik sebagai anggota DPR RI maupun DPD RI," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Sabtu (26/8/2023).

Baca juga: Partai Politik Diminta untuk Tidak Calonkan Mantan Napi Korupsi di Pileg dan Pilkada 2024, Kenapa?

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved