Pemilu 2024
ICW Rilis Daftar Eks Napi Korupor Maju Nyaleg, Firli: Mereka Punya Hak untuk Memilih dan Dipilih
Firli menyebutkan bahwa hak politik seseorang tidak bisa dibatasi hanya karena dia pernah dipidana dalam kasus tertentu, termasuk kasus korupsi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tak mempersoalkan eks narapidana kasus korupsi maju menjadi calon legislatif.
Firli menyebut, sebagai warga negara, eks napi korupsi punya hak untuk memilih dan dipilih
Pernyataan Firli menanggapi rilis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkap setidaknya ada 15 eks napi korupsi ikut mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Pemilu 2024.
Firli menyebutkan bahwa hak politik seseorang tidak bisa dibatasi hanya karena dia pernah dipidana dalam kasus tertentu, termasuk kasus korupsi
"Saya kira itu ketentuannya seperti itu karena proses hukum sudah selesai proses politiknya setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih maupun memilih," kata Firli setelah rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Ia mengatakan eks napi korupsi diperbolehkan maju menjadi caleg diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU tersebut, setiap warga negara boleh memiliki hak pilih dan dipilih.
"Di situ disarankan satu, apabila seseorang itu kena tindak pidana lima tahun lebih. Kedua, tidak sedang menjalani pidana. Nah ada keterangan dalam putusan judicial review itu satu seketika orang itu narapidana, maka dia harus mengumumkan bahwa dia pernah menjadi napi," ungkapnya.
Lebih lanjut, Firli mengatakan setiap napi korupsi yang mendaftarkan diri menjadi caleg juga diminta untuk membuat pernyataan kepada masyarakat bahwa yang bersangkutan pernah terjerat kasus.
Baca juga: Survei LSI Denny JA, Raihan Suara Poros Koalisi Prabowo Unggul di Pileg 2019 dan Survei Agustus 2023
"Yang kedua dia juga memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa dia pernah berkasus, kasus apa, perkara apa, dan hukum berapa tahun. Dan ini penting, pentingnya adalah supaya rakyat paham oh ternyata dia pernah menjadi narapidana," jelasnya.
"Nah tentu hak rakyat yang menentukan, apakah tetap akan memilih atau tidak," sambungnya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap data terbaru soal mantan napi korupsi yang mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Sebelumnya ICW membeberkan ada 12 bekas koruptor yang mendaftarkan dirinya sebagai bacaleg.
Ternyata, data bertambah. Kini total ada 15 eks napi korupsi yang ingin menjadi anggota dewan.
"Setelah dicek kembali, ada tiga orang lagi mantan terpidana korupsi yang sedang mencalonkan diri, baik sebagai anggota DPR RI maupun DPD RI," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Sabtu (26/8/2023).
Baca juga: Partai Politik Diminta untuk Tidak Calonkan Mantan Napi Korupsi di Pileg dan Pilkada 2024, Kenapa?
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.