Berita Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Tambah Manfaat Layanan buat Pekerja Migran Indonesia, Segini Iurannya

Zainudin menyebutkan, dari sekian banyak PMI yang bekerja di wilayah Arab Saudi, baru 9.000 PMI yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

|
Editor: Feryanto Hadi
Ist
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauzia saat melakukan sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan tujuh manfaat baru jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 yang digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan KJRI Jeddah.

Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah menegaskan pemerintah memiliki komitmen serius dalam melindungi para PMI. Ia menyatakan setiap warga negara berhak untuk bekerja dan pemerintah tidak dapat melarangnya.

Lebih lanjut, pemerintah mengimbau kepada setiap WNI yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar, sehingga pemerintah dapat memberikan perlindungan mulai sebelum, selama, hingga sepulang bekerja dari negara penempatan.

Terlebih baru-baru ini pemerintah telah menerbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 yang membuat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI meningkat dari 14 menjadi 21 manfaat.

Adapun tujuh di antaranya merupakan manfaat baru dan sembilan manfaat lain nilainya bertambah.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Shopee Perluas Perlindungan Jamsostek kepada Jutaan Pekerja informal

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengatakan bahwa pemerintah Indonesia memiliki skema jaminan sosial yang komprehensif untuk melindungi warga negaranya mulai dari lahir, bekerja, hingga pensiun. Pemerintah juga telah membentuk badan khusus yang bertugas untuk menjalankan tugas tersebut.

"Pemerintah sudah membentuk dua badan yaitu BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami dari BPJS Ketenagakerjaan dimandatkan untuk melindungi seluruh pekerja. Pekerja apapun dari sektor formal, informal, termasuk hari ini yaitu Pekerja Migran Indonesia," terang Zainudin dalam keterangan tertulis, Selasa (29/8/2023).

Lebih lanjut Zainudin menyebutkan, dari sekian banyak PMI yang bekerja di wilayah Arab Saudi, baru 9.000 PMI yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan agar seluruh PMI harus memastikan diri telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum berangkat ke negara penempatan.

Baca juga: Begini Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan lewat Grab, LinkAja dan Tokopedia

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng DPR & BPK Perluas Kepesertaan Jamsostek

Diketahui, bagi PMI yang telah bekerja di luar negeri dapat mendaftar melalui kanal BPJS Ketenagakerjaan (www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran). Menurutnya hal tersebut penting, sehingga seluruh risiko kerja yang mungkin

dialami oleh para PMI ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sepenuhnya.

"Jadi kita ucapkan terima kasih kepada pemerintah karena telah terbit Permenaker nomor 4 tahun 2023 yang membuat manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja migran dinaikkan," ucap Zainudin.

Adapun tujuh manfaat baru tersebut terdiri dari:

1.    Penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp 50 juta.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved