Berita Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Tambah Manfaat Layanan buat Pekerja Migran Indonesia, Segini Iurannya
Zainudin menyebutkan, dari sekian banyak PMI yang bekerja di wilayah Arab Saudi, baru 9.000 PMI yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun rinciannya ialah sebagai berikut, iuran sebelum bekerja sebesar Rp 37.500, sementara untuk iuran selama dan setelah bekerja terdapat tiga pilihan yaitu, 6 bulan sebesar Rp 108.000, 12 bulan sebesar Rp 189.000, dan 24 bulan sebesar Rp 332.500.
Sementara untuk iuran perpanjangan atau kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp 13.500 setiap bulan.
Selain program JKK dan JKM, PMI yang ingin mempersiapkan tabungan masa tuanya juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan membayar iuran tambahan mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 600 ribu.
"Dengan adanya beberapa paket iuran tersebut, PMI akan lebih diuntungkan karena dapat lebih fleksibel memilih masa perlindungannya sesuai dengan masa kontrak kerja," terang Zainudin.
Terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Cilandak M Izaddin mendukung penuh adanya manfaat tambahan untuk para pekerja migran Indonesia.
"Diharapkan adanya manfaat tambahan ini bisa mendorong para PMI untuk tertib dalam membayar iuran dan juga bisa memberikan perlindungan lebih kepada mereka," harapnya.
iuran BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Kemenaker
Ida Fauziah
| Prabowo dan Purbaya Dinilai Miliki Karakter Serupa, Sama-Sama Keras dan Tegas Lawan Korupsi |
|
|---|
| Indonesia dan Swiss Perkuat Kolaborasi Antar Lanskap untuk Dorong Komoditas Berkelanjutan |
|
|---|
| BMKG Ungkap Penyebab Suhu Panas Yang Terjadi di Sejumlah Wilayah Indonesia |
|
|---|
| Hadiri HUT ke-8 Gaspool Lampung, Irjen Helmy Santika Apresiasi Ojol Ikut Jaga Kamtibmas |
|
|---|
| Sampai 37,6 Derajat Celsius, Ini Penyebab dan Sampai Kapan Cuaca Panas di Indonesia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.