Berita Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Tambah Manfaat Layanan buat Pekerja Migran Indonesia, Segini Iurannya

Zainudin menyebutkan, dari sekian banyak PMI yang bekerja di wilayah Arab Saudi, baru 9.000 PMI yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

|
Editor: Feryanto Hadi
Ist
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauzia saat melakukan sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 

Adapun rinciannya ialah sebagai berikut, iuran sebelum bekerja sebesar Rp 37.500, sementara untuk iuran selama dan setelah bekerja terdapat tiga pilihan yaitu, 6 bulan sebesar Rp 108.000, 12 bulan sebesar Rp 189.000, dan 24 bulan sebesar Rp 332.500.

Sementara untuk iuran perpanjangan atau kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp 13.500 setiap bulan.

Selain program JKK dan JKM, PMI yang ingin mempersiapkan tabungan masa tuanya juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan membayar iuran tambahan mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 600 ribu.

"Dengan adanya beberapa paket iuran tersebut, PMI akan lebih diuntungkan karena dapat lebih fleksibel memilih masa perlindungannya sesuai dengan masa kontrak kerja," terang Zainudin.

Terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Cilandak M Izaddin mendukung penuh adanya manfaat tambahan untuk para pekerja migran Indonesia.

"Diharapkan adanya manfaat tambahan ini bisa mendorong para PMI untuk tertib dalam membayar iuran dan juga bisa memberikan perlindungan lebih kepada mereka," harapnya.

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved