Berita Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Tambah Manfaat Layanan buat Pekerja Migran Indonesia, Segini Iurannya

Zainudin menyebutkan, dari sekian banyak PMI yang bekerja di wilayah Arab Saudi, baru 9.000 PMI yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

|
Editor: Feryanto Hadi
Ist
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauzia saat melakukan sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 

2.    Homecare (1 tahun) dengan biaya maksimal Rp 20 juta.

3.    Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp 2,5 juta.

4.    Penggantian kacamata maksimal Rp 1 juta.

5.    Bantuan PHK sepihak Rp 1,5 juta.

6.    Bantuan PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebesar Rp 25 juta.

7.    Penggantian biaya transportasi maksimal Rp15 juta.

8.     Bantuan uang bagi PMI yang mengalami pemerkosaan sejumlah Rp 50 juta.

Sementara itu, untuk manfaat yang nilainya bertambah adalah santunan kematian, santunan berkala karena cacat total tetap, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, biaya pemulangan PMI bermasalah, biaya pemulangan PMI yang mengalami kecelakaan kerja, biaya penggantian gigi tiruan, dan beasiswa untuk anak PMI.

Seluruh manfaat tersebut dapat diperoleh PMI dengan membayar iuran sebesar Rp 370.000 untuk perlindungan 2 program (JKK dan JKM) dengan masa perjanjian kerja selama 24 bulan. Sedangkan bagi PMI yang masa perjanjian kerjanya

1.    perjanjian kerja sebesar Rp 25 juta.

2.    Penggantian biaya transportasi maksimal Rp15 juta.

3.     Bantuan uang bagi PMI yang mengalami pemerkosaan sejumlah Rp 50 juta.

Sementara itu, untuk manfaat yang nilainya bertambah adalah santunan kematian, santunan berkala karena cacat total tetap, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, biaya pemulangan PMI bermasalah, biaya pemulangan PMI yang mengalami kecelakaan kerja, biaya penggantian gigi tiruan, dan beasiswa untuk anak PMI.

Seluruh manfaat tersebut dapat diperoleh PMI dengan membayar iuran sebesar Rp 370.000 untuk perlindungan 2 program (JKK dan JKM) dengan masa perjanjian kerja selama 24 bulan.

Sedangkan bagi PMI yang masa perjanjian kerjanya di bawah itu, tersedia beberapa pilihan paket iuran yang dapat disesuaikan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved