Pembunuhan

Panglima TNI Geram Dengar Oknum Paspampres Bunuh Pemuda Aceh: Harus Dihukum Mati!

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sangat marah saat mendengar ada oknum Paspampres membunuh seorang pemuda Aceh dengan alasan tak jelas.

Editor: Valentino Verry
Tribun Jabar/Nazmi
Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Laksamana TNI, Yudo Margono marah mendengar ada oknum Paspampres yang membunuh pemuda Aceh karena memeras. Dia pun minta oknum bernama Praka RM itu dihukum mati. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono geram mendengar berita ada oknum Paspampres membunuh seorang pemuda Aceh.

Seperti diketahui, publik dikejutkan oleh video viral yang berisi seorang pemuda Aceh bernama Imam Masykur disiksa seorang oknum Paspampres.

Penyiksaan terjadi karena oknum Paspampres bernama Praka RM memerasnya Rp 50 juta, namun tak dikabulkan.

Terhadap berita itu, Laksamana Yudo Margono pun menginstruksikan agar anggota Paspampres ini dihukum maksimal.

Kepala Pusat Penerangan TNI Laksma Julius Widjojono mengatakan, Panglima TNI menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut dan meminta kasus ini dikawal serius.

Selain itu, Panglima TNI juga menginstruksikan agar oknum Paspampres bernama Praka RM itu dipecat dari TNI.

Baca juga: Oknum Paspampres Aniaya Pemuda Aceh hingga Tewas, Memeras Rp 50 Juta tak Dikabulkan

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (28/8/2023).

"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu instruksi Panglima TNI," sambungnya.

Namun saat ini, kata Julius, pelaku pembunuhan dengan penyiksaan itu masih ditangani oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam) Jaya.

Adapun kasus tewasnya Imam sempat viral di media sosial. Komandan Paspampres (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada menyebut kasus itu sedang ditangani Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).

"Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujar Rafael saat dikonfirmasi, Minggu (27/8/2023).

Baca juga: GEGER, Presiden Jokowi Dilempar Sandal dan Air Mineral Oleh Emak-emak, Paspampres Ancam Wartawan

Dalam unggahan yang beredar viral di media sosial Instagram, Imam Masykur (25) asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, sempat diculik sebelum akhirnya tewas dianiaya oleh terduga pelaku Praka RM.

Disebutkan juga oknum Paspampres itu sempat meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta.

Menurutnya, terduga pelaku saat ini sedang didalami dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang beredar terduga pelaku Praka RM adalah anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved