Kabar Artis
Mayang dan Lolly Unyu Terancam Penjara 5 Tahun atau Denda Rp 5 M Gara-gara Rendahkan Simbol Negara
Adik Vanessa Angel, Mayang, dan selebgram Lolly Unyu akan berurusan dengan polisi, karena dianggap merendahkan simbol negara bendera Merah Putih.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Mayang yang merupakan adik Vanessa Angel dilaporkan pakar hukum bernama Jaenudin ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (26/8/2023).
Laporan Jaenudin ke polisi, karena Mayang hormat sambil tiduran ketika dia menyaksikan prosesi upacara bendera di Istana Negara pada HUT Kemerdekaan RI ke-78.
Jaenudin menganggap, tingkah Mayang sudah menghindar simbol negara NKRI.
Selain Mayang, Jaenudin juga melaporkan selebgram Lolly Unyu, karena diduga ikut menertawakan upacara HUT ke-78 RI di Istana Negara pada 17 Agustus 2023.
Dalam laporannya, Jaenudin mengatakan bahwa Mayang dan Lolly diduga telah melakukan penghinaan dan merendahkan terhadap simbol-simbol negara.
Laporan Jaenudin terhadap Mayang dan Loly telah diterima dengan baik oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Hormat Sambil Tiduran dan Tertawa saat Nonton Upacara HUT RI di Istana Negara, Mayang Dipolisikan
"Hari ini (Sabtu), saya telah melaporkan saudara Mayang dan Lolly. Tadi juga diterima dengan baik oleh tim penyidik," kata Jaenudin, dikutip dari Cumi-cumi, Minggu (27/8/2023).
Baca juga: Mayang Adik Mendiang Vanessa Angel Dilaporkan Polisi, Diduga Tertawakan Upacara Bendera HUT ke-78 RI
"Laporan sudah diterima dengan dugaaan penghinaan ataupun merendahkan simbol negara," ujar Jaenudin.
"Karena bagaimanapun dalam video tersebut sedang berlangsung upacara 17 Agustus, dan didalamnya juga terdapat simbol-simbol negara seperti lagu kebangsaan, bendera, bahkan ada presiden," papar Jaenudin.
Jaenudin menilai bahwa Mayang dan Lolly melakukan tindakan yang merendahkan simbol negara saat prosesi penghormatan kepada bendera merah-putih.
"Dalam video itu mereka telah melakukan tindakan yang tidak semestinya yakni pada saat penghormatan bendera Merah Putih," ungkapnya.
Jaenudin menuturkan atas tindakan itu, putri Doddy Sudrajat dan Lolly terancam hukuman penjara lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Baca juga: Danpom TNI Tahan Oknum Paspampres yang Diduga Culik dan Bunuh Pemuda Asal Aceh, Ini Identitasnya
"Kami laporkan dengan dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara UU No. 24 Tahun 2009 pasal 66 dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar," jelas Jaenudin.
Jaenudin juga kesal jika nantinya ada pihak menilai yang dilakukan Mayang dan Lolly hanyalah sebatas bercandaan.
"Seandainya ada yang menyebut itu bercanda, apakah itu dibenarkan? Apakah semua orang boleh melakukan seperti itu?" tuturnya.
| Ini Komentar Raffi Ahmad saat Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba hingga Dipindahkan ke Nusakambangan |
|
|---|
| Cerita Raffi Ahmad Pernah Tersandung Narkoba hingga Ditangkap Petugas BNN dan Jalani Rehabilitasi |
|
|---|
| Ini Temuan Mengejutkan saat Sandra Dewi Ajukan Sidang Permohonan Keberatan Asetnya Disita Kejaksaan |
|
|---|
| Niken Anjani Pernah Alami Tindakan Pelecehan Seksual saat Masih Duduk di Bangku SD, Ini Ceritanya |
|
|---|
| Elvy Sukaesih Kenang Duet Bersama A Rafiq, Bahagia Terlibat Konser Pandangan Pertama |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.