Kabar Artis

Hormat Sambil Tiduran dan Tertawa saat Nonton Upacara HUT RI di Istana Negara, Mayang Dipolisikan

Mayang dianggap telah menghina simbol negara saat ikut hormat sambil tiduran ketika dia menyaksikan prosesi upacara bendera di Istana Negara

|
Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Indah Fahra
Doddy Sudrajat dan Mayang Lucyana, ayah dan adik mendiang Vanessa Angel, 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Seorang pakar hukum bernama  Jaenudin melaporkan Mayang dik Vanessa Angel ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (26/8/2023).

Mayang dianggap telah menghina simbol negara saat ikut hormat sambil tiduran ketika dia menyaksikan prosesi upacara bendera di Istana Negara

Tidak hanya Mayang, sosok selebgram Lolly Unyu juga dilaporkan karena diduga ikut menertawakan upacara HUT ke-78 RI di Istana Negara pada 17 Agustus 2023, lalu.

Jaenudin mengatakan laporannya telah diterima dengan baik oleh pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, Jaenudin melaporkan Mayang dan Lolly atas dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol.

"Hari ini (Sabtu), saya telah melaporkan saudara Mayang dan Lolly. Tadi juga diterima dengan baik oleh tim penyidik," kata pakar hukum Jaenudin, dikutip dari Cumi-cumi, Minggu (27/8/2023).

Baca juga: Mayang Adik Mendiang Vanessa Angel Dilaporkan Polisi, Diduga Tertawakan Upacara Bendera HUT ke-78 RI

Baca juga: Danpom TNI Tahan Oknum Paspampres yang Diduga Culik dan Bunuh Pemuda Asal Aceh, Ini Identitasnya

"Laporan sudah diterima dengan dugaaan penghinaan ataupun merendahkan simbol negara," lanjutnya.

"Karena bagaimanapun dalam video tersebut sedang berlangsung upacara 17 Agustus, dan didalamnya juga terdapat simbol-simbol negara seperti lagu kebangsaan, bendera, bahkan ada presiden," papar Jaenudin.

Pihaknya menilai Mayang dan Lolly melakukan tindakan yang merendahkan simbol negara saat prosesi penghormatan kepada bendera merah-putih.

"Dalam video itu mereka telah melakukan tindakan yang tidak semestinya yakni pada saat penghormatan bendera merah putih," ungkapnya. 

Jaenudin menuturkan atas tindakan itu, putri Doddy Sudrajat dan Lolly terancam hukuman penjara lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

"Kita laporkan dengan dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara UU No. 24 Tahun 2009 pasal 66 dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar," jelasnya.

Jaenudin juga kesal jika nantinya ada pihak menilai yang dilakukan Mayang dan Lolly hanyalah sebatas bercandaan.

"Seandainya ada yang menyebut itu bercanda, apakah itu dibenarkan? Apakah semua orang boleh melakukan seperti itu?" tuturnya.

Ia menginginkan harus ada tindak tegas dari aparat hukum agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved