Pelecehan Seksual

Finalis Miss Universe Indonesia Korban Pelecehan Seksual Resah, Minta KemenPPPA dan Wantimpres Kawal

Kasus pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia 2023 berjalan di tempat. Para finalis yang jadi korban mulai resah.

Editor: Valentino Verry
kompas.com
Priscila Jesica (kanan), salah satu finalis Miss Universe Indonesia saat menceritakan detik-detik pelecehan yang dilakukan oknum event organizer (EO). Kini, Jesica bersama rekan yang lain mulai resah, karena belum ada perkembangan dari penanganan kasus tersebut oleh polisi. © KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo 

Desakan Wantimpres

Finalis yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual dalam ajang Miss Universe Indonesia melakukan pertemuan dengan anggota Wantimpres Putri Kus Wisnu Wardani dan Djan Faridz.
Finalis yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual dalam ajang Miss Universe Indonesia melakukan pertemuan dengan anggota Wantimpres Putri Kus Wisnu Wardani dan Djan Faridz. (Ist)

Sembilan finalis yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual dalam ajang Miss Universe Indonesia juga melakukan pertemuan dengan anggota Wantimpres Putri Kus Wisnu Wardani dan Djan Faridz, Selasa (22/8/2023).

Pada saat pertemuan, mereka dampingi oleh penasihat hukumnya, tiga orang Province Director untuk Bali, Jawa Barat dan Jawa Timur serta dua orang panitia penyelenggara Miss Universe Indonesia.

Dijelaskan konsultan hukum Wantimpres, Humphrey R. Djemat, dalam pertemuan tersebut, para pihak yang datang menceritakan kepada anggota Wantimpres mengenai kejadian tanggal 1 Agustus 2023 pada saat masa karantina terhadap 30 finalis Miss Universe Indonesia, termasuk tentang adanya kejadian body checking dan foto yang menghebohkan.

Selanjutnya mereka meminta pihak Wantimpres untuk memberikan pengawalan terhadap laporan polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang telah mereka buat agar penanganannya dapat berjalan secara baik dan profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga dapat menjadi pembelajaran pada masa yang akan datang.

Anggota Wantimpres Putri Kus Wisnu Wardani dan Djan Faridz menyampaikan akan menyiapkan sejumlah langkah.

Salah satunya dengan menggelar pertemuan terbatas bersama Kapolda Metro Jaya dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/PPPA untuk membahas dan berkoordinasi terkait dengan langkah dan upaya serta perkembangan terhadap peristiwa dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh beberapa finalis Miss Universe Indonesia 2023 tersebut.

“Tentu pihak Wantimpres mengadakan pertemuan terbatas karena ingin proses hukum yang telah ditempuh oleh para finalis yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual dapat berjalan dengan objektif dan komprehensif," ujar Humphrey.

"Hal ini juga dimaksudkan supaya masyarakat dan dunia dapat menilai bahwa hukum di Indonesia masih berjalan dengan baik dan ini masih menyangkut masalah beradab atau tidaknya bangsa kita terhadap masalah-masalah seperti itu. Sehingga, ini semua harus dilakukan secara tuntas dan tepat sasaran," imbuhnya.

Humphrey yang turut hadir dalam pertemuan itu menyebutkan, Sekjen Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menyebutkan bahwa para finalis itu telah bertemu dengan Menteri PPPA.

Kementerian PPPA juga merespons serius adanya dugaan pelecehan tersebut.

"Menanggapi hasil pertemuan tersebut, Kementerian PPPA telah melakukan koordinasi kepada pihak kepolisian agar dapat mengawal pengaduan tersebut hingga tuntas dan akan ikut serta mengawal proses hukum yang sedang berlangsung serta memastikan para korban mendapatkan hak perlindungan, hingga siap menghadirkan ahli pidana jika diperlukan dan pendampingan psikologis terhadap para pihak yang mengaku sebagai korban," ungkap Humphrey.

Selanjutnya, pihak Kapolda Metro Jaya yang diwakilkan oleh Kompol Yuliansyah dari Subdit Renakta Polda Metro Jaya memberikan penjelasan tentang perkembangan proses penyelidikan yang dilakukan terhadap laporan beberapa finalis Miss Universe Indonesia 2023.

Antara lain telah melakukan pra- rekonstruksi, olah TKP dan telah memperoleh keterangan dari beberapa orang. Selain itu, pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara guna menentukan dapat atau tidaknya laporan beberapa finalis tersebut diitingkatkan ke tahap penyidikan.

Menanggapi pernyataan Kompol Yuliansyah, Konsultan Hukum Wantimpres, Humphrey R. Djemat menyampaikan “penyelidikan harus dilakukan dengan memegang teguh asas praduga tidak bersalah, menjamin hak asasi manusia, melakukan seluruh tindakan hukum secara adil."

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved