Pelecehan Seksual
Finalis Miss Universe Indonesia Korban Pelecehan Seksual Resah, Minta KemenPPPA dan Wantimpres Kawal
Kasus pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia 2023 berjalan di tempat. Para finalis yang jadi korban mulai resah.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia 2023 oleh polisi terkesan lambat.
Hal tersebut membuat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tak sabar, dan mendesak polisi untuk segera menuntaskan.
Seperti diketahui, ajang Miss Universe Indonesia 2023 mengundang kontroversi, karena adanya prosedur body checking yang mengarah pada pelecehan seksual terhadap para finalis.
Baca juga: Fabienne Nicole Hanya Prihatin Setelah Ramai Ada Dugaan Pelecehan Seksual di Miss Universe Indonesia
Sejumlah finalis pun sudah melaporkan pada polisi Polda Metro Jaya dan dilakukan pemeriksaan, namun selanjutnya kasus terhenti.
Hal ini membuat finalis yang menjadi korban pelecehan seksual merasa tak nyaman.
Mereka pun mencari dukungan pada KemenPPPA dan Wantimpres untut turut mengawal kasus ini hingga tuntas.
Sekretaris KemenPPPA Pribudiarta Nur Sitepu berharap agar kasus serupa tak terulang lagi.
“Kami mendukung penuh atas upaya percepatan proses hukum agar kasus ini dapat segera tuntas dan tidak terulang kembali,” kata Pribudiarta, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Bingung Tiba-tiba Ada Body Checking, Finalis Miss Universe Indonesia Diminta Masuk Bilik Transparan
Pihaknya juga mendukung penuh digunakannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam kasus ini.
Pasalnya, dugaan pelecehan yang ada masuk dalam kategori kekerasan seksual.
Pribudiarta bilang, perbuatan terduga penyelenggara Miss Universe Indonesia 2023 bertentangan dengan Pasal 4 huruf (b) jo Pasal 5 dan Pasal 6 huruf (a) jo Pasal 14 jo Pasal 15 UU TPKS.
Tak hanya itu, UU ITE juga dapat diterapkan karena ada indikasi pelanggaran Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
Pasal tersebut dapat digunakan apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti foto atau video yang telah ditransmisikan ke pihak lain atau perangkat lain.
Selain itu, pihak penyelenggara Miss Universe Indonesia, PT CSK, juga dapat disangkakan Pasal 1 angka (3) tentang korporasi jo Pasal 18 ayat (1) sampai (4) UU TPKS.
KemenPPPA menghormati proses hukum yang berlaku. Pihaknya berharap, pelaku mendapatkan hukuman berdasarkan bukti yang ada.
Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UNM Terhadap Dosen Perempuan Didalami Polisi, Lapor Balik |
![]() |
---|
Akui Pernah Rangkul dan Pegang Paha Siswi, Oknum Guru SMPN 13 Bekasi Klaim Bukan Pelecehan |
![]() |
---|
Berstatus ASN, Oknum Guru di SMPN 13 Bekasi yang Diduga Lakukan Pelecehan Akhirnya Diskors |
![]() |
---|
Diduga Lakukan Pelecehan kepada Siswi, Oknum Guru di SMPN 13 Bekasi Diskors dan Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Oknum Guru di SMPN 13 Diduga Lecehkan Murid, Wali Kota Bekasi Kerahkan Tim untuk Menyelidiki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.