Kecelakaan
Buntut Kecelakaan Akibat Lawan Arah, Ditlantas PMJ Tempatkan ETLE Mobile di Lenteng Agung
Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) menempatkan ETLE Mobile di Lenteng Agung, buntut lawan arah yang memicu kecelakaan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Sebagai driver ojek online, Tatang mengakui jika dirinya kerap kali melawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung tersebut.

Menurutnya, karena putaran balik yang terlalu jauh tersebut, tentu akan menguras tenaga, dan bahan bakar motornya.
"Termasuk saya ya pengemudi ojol, kalau putaran baliknya terlalu jauh, ya pasti makan waktu, memakan bensin," ujarnya.
Tatang tak menampik jika melawan arah dapat menimbulkan kecelakaan, namun kata dia, kecelakaan yang terjadi karena lawan arah, merupakan resiko yang harus ditanggung.
"Kalau kecelakaan ya pasti ambil resiko dong, yang namanya lawan arah, melanggar lalu lintas ya pasti bakal menimbulkan kecelakaan," ungkap Tatang.
Menurut dia, pengemudi yang lawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung itu, merupakan kebiasaan masyarakat, yang terus terjadi dalam kurun waktu yang lama.
"Karena faktornya juga orang Indonesia itu kebiasaan, bukan enggak patuh, cuma karena terbiasa aja," ujarnya.
Korban tak dapat santunan
Para pemotor yang mengalami kecelakaan di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, disebut tidak mendapat santunan.
"Ya sesuai ketentuan, kalau dia melakukan, jelas-jelas melanggar tidak bisa dapat apa-apa. Karena dia melakukan pelanggaran, kan sengaja dia. Ya mohon maaf ini," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Sementara itu, Jasa Raharja menyampaikan prihatin atas kecelakaan yang melibatkan sebuah truk dengan sejumlah pemotor yang melawan arah di lokasi tersebut, Selasa (22/8/2023) pagi.
"Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," kata Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, dalam keterangannya, Rabu.
Adapun kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal.
Lalu korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan, contohnya: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur.
Dan korban kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri serta korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.
kecelakaan
lawan arah
ditlantas pmj
ETLE mobile
Lenteng Agung
Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Latif
Kecelakaan Tragis di Tol JORR Jatiasih, Sopir Truk Pengangkut Elpiji Tewas |
![]() |
---|
Pengemudi Mobil Listrik yang Tabrak Dua Anggota PPSU di Jaksel Belum Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Kronologi Kecelakaan PPSU Kelurahan Pejaten Timur hingga Akhirnya Diamputasi |
![]() |
---|
Polisi Amankan Pengemudi Mobil yang Tabrak 2 Petugas PPSU Kelurahan Pejaten Timur |
![]() |
---|
Ngantuk dan Baru Kehilangan Anak, Pengemudi Mobil MG Tabrak 2 PPSU Kendarai Gerobak Motor di Jaksel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.