Kecelakaan

Buntut Kecelakaan Akibat Lawan Arah, Ditlantas PMJ Tempatkan ETLE Mobile di Lenteng Agung

Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) menempatkan ETLE Mobile di Lenteng Agung, buntut lawan arah yang memicu kecelakaan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Ramadhan LQ
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, mengatakan pihaknya menempatkan ETLE mobil di kawasan Lenteng Agung, buntut kecelakaan akibat lawan arus. Bagi yang nekat langsung kena tilang. 

Sebagai driver ojek online, Tatang mengakui jika dirinya kerap kali melawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung tersebut.

Sejumlah pengendara motor di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, masih nekat melawan arah, meski sebelumnya sempat terjadi kecelakaan antara tujuh pengendara motor, dengan truk bermuatan batu bata. Pantauan wartakotalive.com di lokasi, pada Rabu (23/8/2023), beberapa pengendara motor masih melawan arah.
Sejumlah pengendara motor di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, masih nekat melawan arah, meski sebelumnya sempat terjadi kecelakaan antara tujuh pengendara motor, dengan truk bermuatan batu bata. Pantauan wartakotalive.com di lokasi, pada Rabu (23/8/2023), beberapa pengendara motor masih melawan arah. (wartakotalive.com, Nurmahadi, instagram)

Menurutnya, karena putaran balik yang terlalu jauh tersebut, tentu akan menguras tenaga, dan bahan bakar motornya.

"Termasuk saya ya pengemudi ojol, kalau putaran baliknya terlalu jauh, ya pasti makan waktu, memakan bensin," ujarnya.

Tatang tak menampik jika melawan arah dapat menimbulkan kecelakaan, namun kata dia, kecelakaan yang terjadi karena lawan arah, merupakan resiko yang harus ditanggung.

"Kalau kecelakaan ya pasti ambil resiko dong, yang namanya lawan arah, melanggar lalu lintas ya pasti bakal menimbulkan kecelakaan," ungkap Tatang.

Menurut dia, pengemudi yang lawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung itu, merupakan kebiasaan masyarakat, yang terus terjadi dalam kurun waktu yang lama.

"Karena faktornya juga orang Indonesia itu kebiasaan, bukan enggak patuh, cuma karena terbiasa aja," ujarnya.

Korban tak dapat santunan

Para pemotor yang mengalami kecelakaan di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, disebut tidak mendapat santunan.

"Ya sesuai ketentuan, kalau dia melakukan, jelas-jelas melanggar tidak bisa dapat apa-apa. Karena dia melakukan pelanggaran, kan sengaja dia. Ya mohon maaf ini," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Sementara itu, Jasa Raharja menyampaikan prihatin atas kecelakaan yang melibatkan sebuah truk dengan sejumlah pemotor yang melawan arah di lokasi tersebut, Selasa (22/8/2023) pagi.

"Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," kata Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, dalam keterangannya, Rabu.

Adapun kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal.

Lalu korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan, contohnya: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur.

Dan korban kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri serta korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved