Berita Nasional

Sri Mulyani Tambah Anggaran untuk BP2MI Sebesar Rp200 M, Benny Rhamdani: Untuk Perlindungan PMI

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani karena telah menambahkan anggaran BP2MI sebesar Rp200 miliar

Penulis: Miftahul Munir | Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com/Miftahul Munir
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengucapkan rasa terima kasihnya lantaran Menteri Keuangan, Sri Mulyani tambah anggaran BP2MI sebesar Rp200 miliar. Foto: Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani 

Berangkatkan 233 Warga Negara Indonesia ke Korea

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melepas 233 Warga Negara Indonesia atau WNI ke Korea untuk bekerja, Selasa (15/8/2023) siang.

Para pekerja ini dilakukan upacara pelepasan dengan menyayikan lagu Indonesia Raya di Hotel Peninsula, Palmerah, Jakarta Barat.

Kepala BP2MI, Benny Ramdhani menjelaskan, ratusan pekerja migran ini sudah mendapatkan pelatihan dan orientasi penempatan kerja.

"Mereka sudah dinyatakan kompeten, ahli di bidang pekerjaannya, memiliki kemampuan berbahasa dan mereka hari ini berangkat ke Korea Selatan," katanya di lokasi, Selasa (15/8/2023).

Menurut Benny, para pekerja migran Indonesia resmi ini bakal mendapat gaji cukup besar dari Rp 20 juta sampai Rp 30 juta di negara luar.

Mereka akan ditampung oleh ratusan perusahaan di Korea yang sudah terdaftar di BP2MI.

Bahkan, BP2MI sudah bekerjasama dengan PT Garuda untuk memberikan jalur khusus kepada para pekerja Migran yang akan berangkat.

Sehingga, para pekerja yang berangkat ini tidak bercampur dengan penumpang umum yang menuju ke Korea ataupun Indonesia.

"Jadi itu sederajat dengan bisnis class, itu keren banget. Baru diinisiasi oleh Garuda piloting project-nya dari Korea ke Indonesia,"

"Nah mudah-mudahan nanti bisa juga dibuka di negara negara lain, khusus untuk kepulangan PMI-nya," ungkapnya.

Benny mengimbau kepada masyarakat yang ingin kerja ke luar negeri agar menggunakan jalur khusus.

Sebab, jila tidak resmi maka perlindungan akan lemah dan sering mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dari bos-bosnya.

"Dia tidak pernah diikat dengan perjanjian kerja ya, sehingga kadang eksploitasi kekerasan fisik, kekerasan seksual, gaji yang tidak dibayar," ungkapnya.

"Kemudian mereka juga dieksploitasi jam kerjanya bisa sampai 18 jam 20 jam itukan ekploitasi itu perbudakan modern belum yang kerja di ABK mengalami kekerasan dalam kerja kapal dibuang, ke tengah laut," sambungnya.

(Wartakotalive.com/Miftahul Munir)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved