Berita Karawang

Setelah Teh Celi Mundur, Menpan RB Minta Bupati Karawang Pangkas Birokrasi yang Berbelit

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana telah mundur dan kini sedang menunggu jawaban dari Kementerian Dalam Negeri.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Sigit Nugroho
Wartakotalive.com/ Muhammad Azzam
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengundurkan diri supaya bisa fokus mencalonkan sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI. 

Di sisi lain, posisi Teh Celli yang mengundurkan diri otomatis akan diisi oleh Wakil Bupati Aep Syaepuloh.

Aep bakal menggantikan Teh Celli untuk memimpin Kabupaten Karawang menjadi bupati.

Masa periode Cellica- Aep sebetulnya berakhir pada 2025.

Akan tetapi karena ada Pemilu dan Pilkada serentak maka berakhir lebih awal yakni pada 2024  mendatang.

Baca juga: Teh Celli Kaget Harga Cabai Naik 2 Kali Lipat, Hingga Rp 80 Ribu perkilogram

Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh ketika dikonfirmasi mengatakan periode pemerintahan Bupati Cellica -Aep akan berakhir tahun 2024 menyusul Pilkada serentak.

Sehingga ketika Bupati Cellica mundur Oktober 2023 maka secara otomatis digantikan wakil bupati.

"Memang periode pemerintahan di Karawang belum habis tahun ini. Jadi kalau bupatinya mundur maka wakilnya akan menggantikan. Itu sesuai dengan aturan perundangan yang ada kita ikuti saja aturannya," kata Aep Syaepuloh, pada Minggu (20/823).

Baca juga: Saat Melepas KKN, Teh Celli Berpesan Mahasiswa Karawang Bisa Jadi Agen Perubahan

Menurut Aep, rumor mundur sepaket itu tidak benar.

Makanya dalam usulan Gubernur Jabar, Kabupaten Karawang tidak masuk dalam usulan Penjabat bupati karena memang belum selesai periodenya.

"Periodenya memang belum selesai hingga tahun 2024 nanti, kalau bupatinya mundur wakil bupatinya masih ada," katanya.

Sementara itu, Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mulai membahas jadwal Rapat Paripurna pemberhentian Bupati Cellica Nurrachadiana.

Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan (vacum of power) pasca Cellica Nurrachadiana ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) sebagai calon legislatif.

Baca juga: Teh Celli Ajak Warga Karawang Doakan Eril Putra Anak Ridwan Kamil yang Hilang di Swiss

Seperti diketahui, dalam laman infopemilu.kpu.go.id Cellica Nurrachadiana tercatat sebagai Caleg Partai Demokrat untuk Daerah Pemilihan Jabar VII yang meliputi Bekasi, Karawang dan Purwakarta.

"Hemat Pustaka, DPRD Karawang bisa mulai membahas kapan jadwal rapat paripurna pemberhentian bupati Cellica. Karena prosesnya panjang, sehingga perlu dipertimbangkan waktunya," kata Direktur Pustaka, Dian Suryana.

Menurutnya, pembahasan itu harus segera karena jangan sampai DCT sudah ditetapkan, administrasi belum selesai. Sehingga terjadi vacum of power atau kekosongan kekuasaan.

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved