Pemilu 2024
Respons Putusan MK, Serikat Guru Minta KPU Buat Aturan Teknis Kampanye di Fasilitas Pendidikan
KPU RI perlu melakukan revisi terkait kampanye di fasilitas pendidikan dan pemerintah diperlukan karena MK bersifat final dan mengikat.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menuturkan pihaknya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera merevisi peraturan kampanye terkait cara kampanye di fasilitas pendidikan dan pemerintah.
Adapun hal tersebut menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pendidikan dan pemerintah selama tak menggunakan atribut kampanye.
Menurutnya, KPU RI perlu melakukan revisi terkait kampanye di fasilitas pendidikan dan pemerintah diperlukan karena MK bersifat final dan mengikat.
Baca juga: KPU DKI Jakarta Butuh 50 Tempat Setara dengan GOR untuk Penyimpanan Logistik Pemilu 2024
"Untuk mendetailkan aturan kampanye di lembaga pendidikan, seperti misalnya diperbolehkan di jenjang pendidikan yang mana," jelas Retno melalui keterangan, Senin (21/8/2023).
Pasalnya setelah putusan MK belum jelas apakah fasilitas pendidikan seperti taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP) juga dapat jadi tempat kampanye.
Sementara di tingkat sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) saja tidak semua siswanya sudah cukup umur untuk menjadi pemilih, sehingga perlu diatur.
"Waktu penggunaan (fasilitas pendidikan untuk kampanye) misalnya di haris Sabtu dan Minggu di saat aktivitas pembelajaran sedang tidak ada sehingga tidak mengganggu, dan lain-lain," ungkap dia.
FSGI juga mendorong jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan kampanye di lembaga-lembaga pendidikan, khususnya sekolah negeri.
Baca juga: Tunggu Persetujuan Pemprov DKI, KPU Ingin Pinjam 50 Gedung Buat Gudang Logistik Pemilu 2024
Lantaran apabila ada kepala daerah petahana yang hendak maju kembali, maka dikhawatirkan dapat memanfaatkan posisinya untuk menggunakan fasilitas pendidikan di wilayah untuk kampanye.
"Bahkan sekolah-sekolah negeri di jenjang SMA/SMK yang memiliki pemilih pemula berpotensi menjadi target kampanye di tempatnya bersekolah saat kampanye dilangsungkan di sekolah," ungkap dia.
Tidak hanya soal aturan rinci kampanye pada fasilitas pendidikan, FSGI juga meminta pemerintah menjamin keamanan para siswa ketika ada peserta Pemilu melakukan kampanye. (m27)
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.