Berita Regional

Babak Baru Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami di Solo, soal Utang Biaya Nikah hingga Open BO

Puncak kemarahan terdakwa sebelum melakukan tindak penganiayaan diakui Asri bermula saat mengetahui adanya utang piutang pernikahan

Editor: Feryanto Hadi
Tribun Solo
Aji Mastoto, kuasa hukum IPN (20) korban kasus istri potong alat vital suami saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (21/8/2023). 

"Faktanya yang ragat (biaya) itu dari keluarga korban. Korban juga ikut melunasi itu tapi sampai sekarang belum terbayar jadi kalau katanya terdakwa yang membayari pernikahan itu tidak benar. Bahkan korban membuat perjanjian untuk bayar tagihan. Jadi kalau melunasi utang itu terdakwa, itu tidak benar," sambung Aji.

 Saat ditanya terkait total utang pernikahan, Aji mengatakan kekurangannya mencapai Rp 15 juta.

"Totalnya sekitar Rp 15 jutaan, full untuk pernikahan," urainya.

Dalam kesempatan itu, Aji juga menerangkan terkait tuntutan ganti rugi atau restitusi dari pihak kliennya kepada terdakwa.

Bahkan Aji menjelaskan, meski sempat ditolak di depan Majelis Hakim oleh pihak terdakwa, tuntutan itu akan dilanjutkan kembali dengan pengajuan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: Cerita Lengkap Bu Guru Cantik di Kebumen Ngamar bareng Kades di Malam Tahun Baru, Hati Suami Hancur

"Kan kita memang harus berkoordinasi dengan jaksa nanti baru ke hakim. Waktu itu saya jadi kuasa hukum dari korban itu baru sidang pertama lanjut saya kedua untuk membantu korban agar bisa mengajukan restitusi. Karena kerugian sangat banyak dalam hal ini cacat seumur hidup. Materialnya habis Rp 50 jutaan," kata dia.

Namun Aji mengatakan bahwa tuntutan ganti rugi akan dilanjutkan oleh pihak korban usai sidang kasus penganiayaan ini selesai.

"Kita sudah membikin surat untuk ke LPSK, cuma nanti ini harus selesai dulu baru kita gugat dengan perdata. Nanti kalau putusan sudah selesai, nanti saya kirim surat ke LPSK, baru nanti restitusnya bisa dilanjutkan," tutupnya.

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved