Berita Regional

Babak Baru Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami di Solo, soal Utang Biaya Nikah hingga Open BO

Puncak kemarahan terdakwa sebelum melakukan tindak penganiayaan diakui Asri bermula saat mengetahui adanya utang piutang pernikahan

Editor: Feryanto Hadi
Tribun Solo
Aji Mastoto, kuasa hukum IPN (20) korban kasus istri potong alat vital suami saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (21/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

WARTAKOTALIVE.COM, SOLO - Terjadi perdebatan sengit saat berlangsung sidang lanjutan kasus istri potong alat kelamin suami kembali di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (21/8/2023).

Pihak terdakwa dan korban saling berselisih paham soal peristiwa yang sebelum terjadinya pemotongan alat kelamin itu.

Adapun saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa YC (34), Asri Purwanti kali ini merupakan adik dari YC untuk menunjukkan kelakuan suami berinisial IPN (20) selama menikah.

Dia mengatakan, sidang tersebut sempat berjalan alot dan ada perdebatan dengan Majelis Hakim.

"PMH nya memang terbukti, namun kami selaku kuasa hukum kan harus bisa menyampaikan kepada majelis hakim dalam pemeriksaan ini saksi A de Charge tentunya. Kan harus dikuatkan dengan alat bukti saya, kenapa saya menyampaikan itu kan tidak hanya lisan namun ada bukti tertulisnya," terang Asri dikutip dari Tribun Solo.

Baca juga: Sudah Salah malah Berkata Kasar, Juru Parkir di Bandung Keder saat Dipukul Pria Bercelana Loreng

Meski alat bukti sempat ditolak oleh Majelis Hakim, Asri bersikukuh akan melampirkan alat bukti tersebut di pledoi untuk meringankan hukuman.

Dia mengatakan, saksi yang mereka hadirkan ini penting, sebab menjadi orang yang bisa menjelaskan perilaku kliennya tersebut hingga nekat berbuat kriminal. 

"Tadi alat bukti kami sempat ditolak, namun kami tetap menyampaikan bahwa akan kami sampaikan di pledoi kami sebagai lampiran. Dan pada saat saksi A de Charge alhamdullilah diterima oleh Yang Mulia, karena ini sedikit ada masalah keluarga," papar dia. 

Baca juga: Dituding Drama, Guntur Romli Jelaskan Alasan Mendadak Jadi Caleg PDIP: PSI Plin-plan soal Ganjar

Lebih lanjut bahkan, puncak kemarahan terdakwa sebelum melakukan tindak penganiayaan diakui Asri bermula saat mengetahui adanya utang piutang pernikahan yang harus ia tanggung.

"Karena tekanan setelah menikah dengan korban ini tadi disampaikan saksi bahwa ditinggali utang sampai pindah agama, sampai ditentang orang tua sampai berbohong kalau hamil padahal enggak, saking bucinnya klien saya dengan korban.

Bahkan anaknya dua sampai dititipkan ke orang tuanya yang hanya pedagang gorengan. Dari situ kan sebenarnya kondisi psikis terdakwa sudah goncang dulu. Apalagi tahu setelah menikah ternyata korban ini hanya anak angkat," urai dia.

Namun, ternyata usai bertemu dengan orang tua kandung korban, terdakwa disebut Asri justru mendapatkan penolakan hingga mengakibatnya timbul niat jahat.

Dia menjelaskan, tekanan pada kliennya adalah adanya utang dan ancaman cerai serta diusir. 

Hal ini yang memnyebabkan sakit hati terdakwa. 

Baca juga: Empat Markas Pemuda Pancasila Diobrak-abrik OTK usai Anggota TNI Dikeroyok di Kantor Leasing

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved