Intoleransi

Depok Masih Dicap Intoleran, Wali Kota Mohammad Idris Sebut Ada 3 Penyebabnya

Wali Kota Depok Mohammad Idris membeberkan 3 penyebab Kota Depok masih dianggap intoleran terhadap agama laim

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Hironimus Rama
Wali Kota Depok Mohammad Idris membeberkan alasan Kota Depok masih dicap dan dinilai Kota Intoleran. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kota Depok masih dicap sebagai kota intoleran oleh sejumlah kalangan di tanah air.

Imej Kota Depok yang sudah menjadi stigma di tengah banyak pikiran masyarakat dibantah oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Menurut Idris, ada beberapa hal yang membuat Depok dicap sebagai kota intoleran.

Pertama, kata dia adalah masalah SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri terkait pembangunan rumah ibadah.

Idris mengaku sudah konsultasikan persoalan ini dengan beberapa kementerian.

"Kata mereka SKB ini masih berlaku," ujar Idris saat ditemui usai upacara Peringatan Hari Kemerdekaan ke-78 RI di Balaikota Depok, Kamis (17/8/2023).

Baca juga: Kaesang Pangarep Disebut Warga Depok Tak Dikenal dan Disukai, Ini Kata Relawan Pendukung Saka

Dia menjelaskan inti dari SKB 3 Menteri itu adalah pembangunan rumah ibadah harus proporsional sesuai dengan jumlah warga pemeluk agama di tempat itu

"Nah ini arahan dari kementerian. Ini yang membuat masalah pembangunan rumah ibadah ini merasa dipersulit, padahal tidak," papar Idris.

Selain masalah rumah ibadah, usulan rancangan peraturan daerah penyelenggaraan kota religius atau Raperda PKR menjadi salah satu sebab Depok disebut intoleran.

"Itu (Raperda PKR) disangkanya mengarah kepada agama tertentu. Ini artinya mereka memang tidak membaca konten daripada raperda tersebut," kata Idris.

Persoalan ketiga, tambah Idris, berkaitan dengan penyegelan Sekretariat Ahmadiyah di Sawangan.

Baca juga: Komplotan Pengoplos Gas Elpiji di Depok dan Tangsel Diingkus Polda Metro Jaya

Idris mengungkapkan Pemkot Depok masih berpatokan pada fatwa MUI yang menyatakan bahwa Ahmadiyah adalah ajaran menyimpang dan harus dibubarkan.

"Ini masalah Ahmadiyah juga sudah saya tanyakan. Ternyata, fatwa MUI masih berlaku. SKB 4 Menteri juga masih berlaku," ucapnya.

Politisi PKS ini menambahkan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) meminta agar segel masjid Ahmadiyah di Sawangan jangan dicabut dulu agar tidak menimbulkan kericuhan dan kerusuhan.

"Saya konsultasikan hal tersebut. Kalau kita cabut, risikonya apa? Risikonya tadi (ricuh), karena fatwa MUI belum dicabut. Ya ini jadi masalah," beber Idris.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved