Pilpres 2024

Pertemanan Rusak gegara Beda Pilihan Capres, Guntur Romli Sebut Abu Janda 'Penjilat' Prabowo

Guntur Romli mengingatkan netizen kenapa Abu Janda yang dulu mengejek Prabowo Subianto di Pilpres 2019 kini justru menjilat

|
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Permadiaktivis2
Prabowo Subianto bersama Abu Janda 

"Tidak ada makan siang yg gratis" jadi uda paham ya, kenapa Abu Janda yg dulu ngejek2 Prabowo skrng jilat2 Prabowo,” bebernya.

Diketahui sejumlah relawan Jokowi merapat ke Prabowo Subianto. Misalnya saja ada Relawan Projo. 

Baca juga: Ganjar Irit Bicara Diminta Tanggapan soal Keputusan Golkar dan PAN Pilih Dukung Prabowo Subianto

Baca juga: Guntur Romli Sindir Keras Deklarasi Golkar-PAN Dukung Prabowo di Museum yang Diduga Langgar Aturan

Guntur Romli singgung sosok penculik

Sebelumnya, Guntur Romli menyoroti soal deklarasi dukungan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Golkar untuk Prabowo Subianto sebagai capres pada Pilpres 2024.

Deklarasi dukungan ini dilakukan di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 13 Agustus 2023.

Setelah acara deklarasi, ramai diperdebatkan soal penggunaan museum untuk kegiatan politik.

Acara itu dinilai melanggar aturan yang ada

berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, terdapat sejumlah batasan agar museum tidak berkelindan dengan kepentingan politik tertentu, demikian dikutip dari Kompas.com

Baca juga: Tanggapan Jokowi Usai PAN dan Golkar Sepakat Dukung Prabowo, Presiden: Saya Bukan Ketua Partai

Prabowo Subianto disebut melempar naskah deklarasi Pilpres Golkar
Prabowo Subianto disebut melempar naskah deklarasi Pilpres Golkar (Facebook Wartakotalive.com)

Hal itu diatur dalam pasal 39 ayat (2) terkait kerja sama pengembangan museum dan pasal 55 ayat (1) terkait peran serta masyarakat dalam pengelolaan museum yang diatur dalam PP Nomor 66 Tahun 2015.

Adapun Pasal 39 ayat 2 berbunyi, "Kerja sama dilakukan berdasarkan prinsip: a. kesepakatan; b. kesetaraan dan saling menguntungkan; c. tidak merusak Koleksi; d. tidak mengomersialkan Koleksi; dan e. tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu."

Sedangkan Pasal 55 ayat (1) disebutkan, "Peran serta Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat dilakukan secara sukarela dan tidak berdasarkan kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau kepentingan politik tertentu."

Sementara itu, Prabowo menjelaskan alasan mereka menjadikan Museum Perumusan Naskah Proklamasi sebagai tempat deklarasi dukungan dan penandatanganan kerjasama politik 4 parpol tersebut.

"Kita cari beberapa tempat dan terakhir ini keputusan agak singkat diambil kesimpulan bahwa di sini lah tempat paling baik karena membawa suatu aura perjuangan, spirit perjuangan," ujar Prabowo dalam jumpa pers.

Sementara itu, Ketua Relawan Ganjar Spartan Guntur Romli mencibir kegiatan deklarasi yang diduga melanggar aturan itu.

Menurutnya, apabila Prabowo berkehendak, maka apapun bisa dilakukan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved